- VIVA/Rifki
Diskusi soal RUU KUHP di Komans HAM
Pada masa pascapengakuan kedaulatan tahun 1949, Indonesia masuk fase demokrasi liberal, ditandai dengan perumusan UUD baru lewat Pemilu 1955 sampai pembentukan konstituante. “Nah, di masa itu belum ada pembahasan soal kita perlu hukum baru untuk menggantikan hukum kolonial. Baru ada itu ketika masuk fase orde lama dengan demokrasi terpimpin,” Anggara menjelaskan.
Para ahli hukum yang rata-rata dibesarkan ketika masa revolusi kemerdekaan kemudian membuat seminar hukum nasional. Hasil seminar itu salah satunya adalah menyatakan adanya kebutuhan pengaturan hukum baru untuk menggantikan hukum kolonial.
“Jadi baru ada ide pergantian hukum kolonial ke hukum baru itu di tahun 1960an, di masa demokrasi terpimpin,” ujarnya.
Namun, dari tahun 1963 hingga 1980an baru sekadar diskusi, belum ada format RKUHP. Dan baru ada pada 1991.
“Jadi kalau banyak ahli mengatakan kita sudah mendiskusikan itu sejak tahun 1960, itu keliru. RKUHP baru ada di tahun 1991,” tutur Anggara.
“Waktu itu ketua tim draftingnya Prof. Marjono. Itu lah yang diserahkan ke menteri kehakiman di tahun 1991. Tapi draf itu tidak pernah dibahas oleh pemerintah dan DPR. Baru mulai muncul lagi di diskusi-diskusi tentang RUU KUHP itu di tahun 2005,” kata dia.
Draf yang pernah dibuat pada 1991 itu tidak pernah berubah, dan sama sekali tidak direevaluasi, apakah masih relevan dengan kehidupan sekarang atau tidak, itu tidak ada. Jadi, kalaupun ada tim yang dibentuk sejak 2005 itu bukan untuk mengubah, hanya untuk menambahkan.
“Jadi, draf yang saat ini dibahas itu rohnya sudah ada dari tahun 1991. Jadi kalau kita bicara politik hukum, draf revisi UU ini dibuat adalah politik hukum otoriter sebetulnya. Karena situasi politik dan hukum di tahun 1991 itu kan kita mengalami pemerintahan otoriter,” ujarnya.
Kejar Tayang
Meski banjir kritik dan protes, Panja keukeuh akan mengesahkan RUU KUHP pada bulan ini. Alasannya, jika tidak disahkan sekarang, akan terancam molor lagi.
Sebab, DPR periode depan akan mulai dari nol lagi. Taufiqulhadi mengatakan, carry over itu telah berlangsung selama puluhan tahun. Begitu di-carry over mulai dari nol lagi.