SOROT 569

Produk Nasional Rasa Kolonial

Diskusi tentang RUU KUHP di Kantor Komnas HAM
Sumber :
  • VIVA/Rifki

“Harusnya cara berpikirnya itu Anda buat dengan sebaik mungkin agar tidak di-judicial review. Kan ngawur itu, artinya dia sendiri paham bahwa masih ada banyak persoalan di pasal-pasal itu, lalu dia melepaskan tanggung jawabnya sebagai pembuat UU, dengan sederhana mengatakan silahkan uji ke MK melalui mekanisme JR,” ujarnya.

img_title UU Hukuman Mati Teroris Mulai Berlaku di Israel

“Saya pikir itu otaknya kosong dengan cara berpikir seperti itu. Buat apa dia jadi anggota DPR kalau dia menyadari produk yang dibuat itu bobrok”.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Senada, Anggara juga menilai Panja telah menggampangkan dengan mengatakan jika tak setuju atau ada yang keliru bisa dibawa ke MK. Padahal, sebagai anggota DPR, mereka digaji oleh rakyat untuk bekerja melakukan tugas dan kewajibannya yaitu membuat undang-undang. 

img_title Dituduh Korupsi, Mantan Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati dengan Penangguhan

“Mereka bekerja digaji dari pajak rakyat untuk membahas aturan hukum untuk hajat hidup rakyat. Tapi kenapa giliran mereka kerja nggak benar kita yang disuruh untuk pergi ke MK,” dia menegaskan.

Menurut Anggara, DPR terkesan kejar tayang agar merasa membuat sesuatu yang bisa diwariskan dan dibanggakan. Menurut Anggara, RUU KUHP dipaksakan untuk disahkan karena DPR saat ini ingin menunjukkan anti-asing karena membuat KUHP sendiri, bukan warisan kolonial dan merasa sudah memberikan warisan atau legacy. 

img_title Kemenlu RI Sebut Hukuman Mati Bagi Rakyat Palestina oleh Israel Perkuat Apartheid

“Mereka hanya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa periode ini telah menyelesaikan perubahan RKUHP yang sempat lama tidak dibahas-bahas,” ujarnya. 

Sementara itu, menurut Ahmad Sofian, DPR ngotot karena RUU KUHP ini menguntungkan rezim yang berkuasa. Karena, dalam RUU KUHP ini banyak sekali pasal yang akan memidanakan orang lain yang bertentangan dengan rezim atau yang menjadi oposisi terhadap rezim. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi siapa pun rezim yang berkuasa pasti akan senang dengan RKUHP ini. Karena itu mereka akan mengupayakan DPR agar setuju dengan RKUHP ini, dengan proses negosiasi politik. Jadi UU ini bukan menguntungkan kita, tapi akan menguntungkan penguasa," ujarnya.

Anggara, Ade, dan Asfin sepakat agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan tidak perlu dipaksakan untuk disahkan. Namun, jika DPR tetap mengesahkan, mereka sepakat untuk melakukan perlawanan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut