SOROT 569

Produk Nasional Rasa Kolonial

Diskusi tentang RUU KUHP di Kantor Komnas HAM
Sumber :
  • VIVA/Rifki

“Hanya di periode ini lah yang berhasil menuntaskan semuanya, sebelumnya kan sudah di-carry over,” ujarnya.

img_title Aljazair Bakal Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembakaran Hutan

Menurut anggota dewan asal Partai NasDem ini, saat ini situasinya sangat kondusif karena ada perspektif dan kesadaran yang sama untuk menyelesaikan pembahasan RKUHP yang selama ini tidak pernah selesai. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau itu carry over, saya yakin momentum itu yang akan datang tidak ada lagi. Jadi itu yang harus dipahami, karena ini momentumnya,” dia beralasan. 

img_title Sepupu Eks Presiden Suriah Bashar Assad Divonis Mati

Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi.Anggota Panja RUU KUHP, Taufiqulhadi

Ia mengatakan, jika ada pasal-pasal yang dianggap belum sempurna ada kesempatan untuk diperbaiki dengan melakukan judicial review di MK. Meski demikian, Panja akan berusaha memperbaiki pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam sisa waktu yang ada.  

img_title Orang yang Dihukum Mati Apakah Dosanya Langsung Habis? Buya Yahya Beri Penjelasan Berdasarkan Syariat Islam

Sementara itu, menurut Nasir Jamil, anggota Panja RUU KUHP yang lain, paripurna DPR membolehkan adanya carry over dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. “Sekarang ada penambahan pasal di dalam UU itu, di mana DPR bisa mengoper, memberikan, melanjutkan yang belum selesai kepada DPR berikutnya. Nanti, DPR berikutnya akan menelaah, kemudian mereka mengambil keputusan apakah harus diulang dari awal lagi atau lanjut,” ujarnya.

Menurut dia, ini membuka harapan bagi sebagian publik yang tidak ingin RUU KUHP disahkan dalam periode ini. Namun, DPR periode ini, pimpinan komisi dan pimpinan DPR punya keinginan agar RUU KUHP diselesaikan di periode ini agar ada legacy. 

“Jadi ada semacam kebanggaan bahwa periode ini telah berhasil menyelesaikan RUU KUHP,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak-pihak yang merasa ini tidak sejalan dengan konstitusi atau HAM bisa menindaklanjuti ini lewat jalur hukum seperti MK atau bisa saja dilakukan revisi terbatas. “Jadi nggak sakral lagi sebenarnya rancangan UU KUHP ini. Artinya kalau memang demi kepentingan bangsa dan negara bisa saja direvisi terbatas lagi, perubahannya sangat terbatas,” kata dia.

Ahmad Sofian mengkritik pernyataan Taufiqulhadi dan Nasir Jamil. Ahmad Sofian menilai, pernyataan tersebut ngawur.  Secara hukum, masyarakat memang bisa mengajukan judicial review atas UU atau pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi di MK. Tapi, seharusnya cara berpikir anggota dewan dan pemerintah tidak seperti itu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut