- VIVA/Rifki
“Hanya di periode ini lah yang berhasil menuntaskan semuanya, sebelumnya kan sudah di-carry over,” ujarnya.
Menurut anggota dewan asal Partai NasDem ini, saat ini situasinya sangat kondusif karena ada perspektif dan kesadaran yang sama untuk menyelesaikan pembahasan RKUHP yang selama ini tidak pernah selesai.
“Kalau itu carry over, saya yakin momentum itu yang akan datang tidak ada lagi. Jadi itu yang harus dipahami, karena ini momentumnya,” dia beralasan.
Anggota Panja RUU KUHP, Taufiqulhadi
Ia mengatakan, jika ada pasal-pasal yang dianggap belum sempurna ada kesempatan untuk diperbaiki dengan melakukan judicial review di MK. Meski demikian, Panja akan berusaha memperbaiki pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam sisa waktu yang ada.
Sementara itu, menurut Nasir Jamil, anggota Panja RUU KUHP yang lain, paripurna DPR membolehkan adanya carry over dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. “Sekarang ada penambahan pasal di dalam UU itu, di mana DPR bisa mengoper, memberikan, melanjutkan yang belum selesai kepada DPR berikutnya. Nanti, DPR berikutnya akan menelaah, kemudian mereka mengambil keputusan apakah harus diulang dari awal lagi atau lanjut,” ujarnya.
Menurut dia, ini membuka harapan bagi sebagian publik yang tidak ingin RUU KUHP disahkan dalam periode ini. Namun, DPR periode ini, pimpinan komisi dan pimpinan DPR punya keinginan agar RUU KUHP diselesaikan di periode ini agar ada legacy.
“Jadi ada semacam kebanggaan bahwa periode ini telah berhasil menyelesaikan RUU KUHP,” tuturnya.
Pihak-pihak yang merasa ini tidak sejalan dengan konstitusi atau HAM bisa menindaklanjuti ini lewat jalur hukum seperti MK atau bisa saja dilakukan revisi terbatas. “Jadi nggak sakral lagi sebenarnya rancangan UU KUHP ini. Artinya kalau memang demi kepentingan bangsa dan negara bisa saja direvisi terbatas lagi, perubahannya sangat terbatas,” kata dia.
Ahmad Sofian mengkritik pernyataan Taufiqulhadi dan Nasir Jamil. Ahmad Sofian menilai, pernyataan tersebut ngawur. Secara hukum, masyarakat memang bisa mengajukan judicial review atas UU atau pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi di MK. Tapi, seharusnya cara berpikir anggota dewan dan pemerintah tidak seperti itu.