- VIVA/Rifki
“Kita membuat undang-undang ini untuk mendukung itu, mendukung demokrasi, mendukung ketertiban di Indonesia. Karena faktor-faktor itu menurut saya insan pers tidak perlu khawatir bahwa KUHP ini akan berpengaruh pada kebebasan pers dan kebebasan untuk berekspresi,” tuturnya.
Menurut dia, sepanjang menyangkut soal pers maka akan diselesaikan lewat mekanisme UU Pers. Namun, ketika pers digunakan untuk menyerang orang lain, maka itu beda konteks.
“Kalau dalam UU Pers itu kan jelas. Misalnya ada orang yang tidak terima atau tidak puas dengan penulisan berita, maka ada mekanisme hak jawab atau meminta diralat dari media yang bersangkutan," kata dia.
"Tetapi kalau misalnya dia tidak puas lagi, karena itu telah merusak dia, maka dia akan bawa ke ranah hukum. Nah, ketika dibawa ke ranah hukum itu, kan tidak semuanya bisa dibawa ke ranah hukum, apa yang bisa? Di situ lah kita selesaikan, jadi tidak semuanya bisa dimasukkan ke ranah hukum,” dia menjelaskan.
Menurut dia, sengketa pers itu tidak selalu pidana. Sengketa pers tetap hukumnya perdata tidak bisa dibawa ke pidana.
Misalnya, pemberitaan yang berkaitan dengan perusahaan, dan ingin diselesaikan melalui Dewan Pers, maka sengketa pers dan itu masuk dalam ranah perdata. Tetapi, kalau yang dimaksudkan adalah pemberitaan tersebut dapat menghancurkan seseorang dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada, maka dia akan masuk pidana.
“Itu pun dengan delik aduan,” ujarnya.
Jalan Panjang RUU KUHP
Anggara menuturkan, rencana revisi UU KUHP sebenarnya sudah ada sejak lama. Menurut dia, setelah Indonesia merdeka, sejumlah aturan yang diterapkan merupakan warisan kolonial Belanda. Salah satunya KUHP.
Aturan ini kemudian dinasionalisasi lewat UU Nomor 1 Tahun 1946. “Jadi perlu saya luruskan. Sebenarnya KUHP kita yang sekarang itu sudah tidak lagi memiliki elemen-elemen kolonial,” ujarnya.
“Artinya kredo pembahasan RUU KUHP berbicara dekolonialisasi itu sudah tidak relevan, karena sudah hilang elemen-elemen kolonialisasi itu sejak diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 1946,” dia menambahkan.
Dalam perjalanan sejarah, Indonesia sudah melakukan 16 kali revisi KUHP yang saat ini digunakan. Artinya, sebagian pasal-pasal yang ada di KUHP sudah hilang.