SOROT 569

Produk Nasional Rasa Kolonial

Diskusi tentang RUU KUHP di Kantor Komnas HAM
Sumber :
  • VIVA/Rifki

Anggota Panitia Kerja RUU KUHP Taufiqulhadi mengatakan, dalam menyusun pasal soal penghinaan presiden semangatnya adalah melindungi jabatan presiden agar jangan sampai harga diri seorang kepala negara dilecehkan. Menurut dia, pasal terkait penghinaan kepala negara lebih banyak terkait dengan penghinaan ke pribadi, bukan kritik terhadap kinerja kepala negara. 

img_title Terima Suap Rp 388 Miliar, Eks Gubernur di China Divonis Hukuman Mati

“Misalnya mengatakan presiden itu PKI yang tidak ada hubungannya dengan kinerja. Kalau seperti itu ya tidak boleh lah saya kira,” ujarnya kepada VIVAnews, Selasa 3 September 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau perlindungan ini di negara mana pun ada, di Amerika juga ada. Cuma kekurangannya hak bersuara kita yang sifatnya kritik itu dianggap penghinaan. Ini yang harus diatur,” ujar anggota Panja RUU KUHP yang lain, Desmond Mahesa.

img_title Aljazair Bakal Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembakaran Hutan

Mengatur Urusan Pribadi

RUU KUHP juga dinilai terlalu mengatur wilayah privat warga negara. Salah satunya pasal-pasal yang mengatur soal kesusilaan. 

img_title Sepupu Eks Presiden Suriah Bashar Assad Divonis Mati

Anggara mencontohkan soal pasal perzinaan. Menurut dia, konsep moral dalam RUU KUHP tak jelas yang mau dilindungi moral atau keluarga. “Kalau masalah moral antara satu daerah dengan daerah lain moralnya beda,” ujarnya. 

Menurut dia, kalau KUHP yang sekarang ini bukan moral yang dilindungi, tapi lebih pada keutuhan keluarga. Jadi orang yang sudah punya pasangan yang resmi tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan resminya. 

“Jadi siapa yang berhak maju ya keluarga, bukan yang lain. Tapi kalau di dalam RUU KUHP yang dilindungi moralitas. Padahal itu berbahaya,” Anggara menambahkan.

Aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP dengan tutup mulut di JakartaAksi menolak rencana pengesahan RUU KUHP

Tim Perumus RUU KUHP yang dihubungi VIVAnews enggan berkomentar banyak. Salah satu anggota Tim Perumus Harkristuti Harkrisnowo hanya menjawab singkat bahwa sesuai target, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengupayakan pengesahan KUHP baru dari RKUHP selambat-lambatnya akhir September 2019. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"DPR dan pemerintah berharap akhir September RUU KUHP disahkan," ujar Tuti.

Sementara itu, terkait sejumlah pasal yang dinilai bermasalah seperti pasal yang dinilai mengatur wilayah pribadi, yaitu pasal-pasal tentang perzinahan dan kumpul kebo, Tuti menyampaikan ada proses yang dilalui sebelum pasal resmi dicantumkan dalam RUU KUHP. "Pasal-pasal yang jadi perhatian publik sebagian tetap, sebagian direformulasi, sebagian akan diputuskan di pleno," ujarnya melalui pesan singkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut