SOROT 569

Produk Nasional Rasa Kolonial

Diskusi tentang RUU KUHP di Kantor Komnas HAM
Sumber :
  • VIVA/Rifki

Terkait pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan pemerintahan yang sah, sifatnya akan berubah menjadi delik aduan. Hal itu membuat penghinaan terhadap negara nantinya diproses seperti halnya penghinaan yang sifatnya umum. "(Pasal) penghinaan presiden menjadi delik aduan," tuturnya.

img_title Menteri Pigai Tanggapi Informasi di Media Sosial Pernyataan soal Korupsi BGN dan Hukuman Mati Koruptor: Hoaks

Sementara itu, Muladi, anggota Tim Perumus yang lain hanya menjawab singkat saat dihubungi via telepon. "Aku lagi libur Mas," ujarnya dan langsung menutup telepon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemerdekaan Pers

img_title UU Hukuman Mati Teroris Mulai Berlaku di Israel

Selain kebebasan ekspresi dan demokrasi, RUU KUHP juga dinilai mengancam kebebasan pers. Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, mengatakan, sedikitnya ada tiga masalah dalam RUU KUHP yang mengancam kemerdekaan pers. “Pertama soal penghinaan, contempt of court dan terkait dengan berita bohong,” ujarnya kepada VIVAnews, Selasa 3 September 2019.

Menurut Ade, penghinaan dalam RUU KUHP ada macam-macam. Ada penghinaan presiden, penghinaan penguasa, penghinaan yang sudah meninggal. Pasal ini dinilai bermasalah karena sangat subjektif dan multitafsir. 

img_title Dituduh Korupsi, Mantan Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati dengan Penangguhan

“Sehingga penerapannya sangat multitafsir. Dan ini sering kali menjerat orang-orang yang kritis,” dia menambahkan.

Pasal penghinaan terhadap peradilan juga mengancam kebebasan pers. Sebab, aturan itu akan membatasi kerja-kerja wartawan. Selain itu, pasal ini bisa dipakai untuk memidanakan wartawan jika karya jurnalistiknya dianggap memengaruhi independensi majelis hakim. 

“Kalimat dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim ini subjektif sekali. Kalau misalkan tiba-tiba ada kasus yang dimensi publiknya besar. Kemudian ada yang merekam di depan, itu dianggap menyudutkan si hakim itu bisa saja dijerat pasal ini,” dia menjelaskan.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).Ilustrasi pengadilan

Sementara itu, terkait berita bohong juga bias. Menurut dia, berita bohong atau hoaks memang harus dilawan. 

Namun, tidak diatur dengan cara yang sangat fleksibel dan multitafsir. Karena dalam pasal ini ada kalimat barangsiapa menyiarkan berita tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. 

“Catatannya adalah yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Siapa yang menilai keonaran itu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Definisi dari keonaran di masyarakat itu diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Itu yang kemudian sangat sempit banget.”

Taufiqulhadi membantah DPR akan membatasi kebebasan pers. Mantan jurnalis ini mengatakan, KUHP tidak boleh mengganggu konsolidasi demokrasi. KUHP juga tidak boleh menekan kebebasan pers. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut