SOROT 581

Wacana Prematur Pilkada Asimetris

Pilkada Kabupatan Puncak, Papua
Sumber :
  • Istimewa

"Setiap kebijakan publik yang menyangkut masyarakat banyak, kalau ada ekses yang negatif, engga ada salahnya dievaluasi. Tapi bukan evaluasi empirik, tapi akademik. Karena akan reliable, dengan metodologi saintifik dengan data akurat," tuturnya.

img_title MK Tolak Gugatan Pilkada Digelar Tidak Langsung, DPR: Fokus Kami Pembahasan RUU Pemilu

Kabupaten Intan Jaya di Papua Mencekam gara-gara PilkadaKerusuhan pasca Pilkada di Papua

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu hal yang disampaikan Tito adalah pilkada asimetris. Bisa asimetris dalam pemilihan, bisa juga dalam sistem pembangunan, sesuai desentralisasi. Ini bisa saja di daerah-daerah, meskipun disebutkan ini indeks demokrasi, sosiologi antropologi wilayah tersebut, dan seterusnya. Jadi, menurut Tito, situasi yang ia tawarkan adalah pilkada yang bisa dilakukan sesuai dengan kondisi wilayah. "Jadi bisa saja simetris di wilayah lain, bisa juga asimetris sesuai wilayahnya," ujarnya menambahkan.

img_title Fraksi PKB DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, Sebut Perbaikan Demokrasi Harus Tetap Dilakukan

Pilkada Asimetris, Sudah Berjalan

Usulan Mendagri Tito Karnavian ternyata bukan hal baru. Karena, di beberapa daerah pilkada asimetris ini sudah dijalankan.

img_title MK: Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni. Menurut Titi, pilkada asimetris sudah dilakukan di Aceh dengan partai lokal dan persyaratan bisa membaca Al Qur'annya, lalu di DKI Jakarta yang hanya pilkada provinsi, kemudian Yogyakarta tidak ada Pilgub. Serta Papua dengan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur yang harus orang asli Papua. Termasuk juga praktik pemungutan suara ala Noken.

Titi menjelaskan, pilkada asimetris adalah pilkada yang dilaksanakan dengan dasar hukum khusus. Diatur spesifik dalam UU tersendiri.

"Keberadaan sistem yang asimetris dikontribusikan oleh faktor historis, asal usul, dan kekhususan suatu daerah. Dia tidak bisa dipandang sebagai perlakuan yang tidak setara dengan daerah lain, karena kekhususan itu dipayungi Pasal 18B UUD 1945 soal keistimewaan historis suatu daerah," ujar Titi menjelaskan.

Pilkada Kabupatan Puncak, PapuaPilkada di Kabupaten Puncak, Papua

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Titi mempertanyakan balik soal pernyataan Tito tentang  pilkada asimetris. Apa yang dimaksud Tito dengan pilkada asimetris, serta apa argumennya, untuk memastikan bahwa pilkada itu tidak akan diskriminatif.

Sebab, ujar Titi, jika belajar dari Aceh, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Papua, pilkada asimetris tidak harus melalui skema pemilihan tidak langsung. Sebab, bisa saja penyesuaian dengan konteks historis asal usul suatu daerah, bisa menghasilkan formula yang berbeda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut