SOROT 582

Kepala BSNP: Ujian Nasional adalah Mandat Undang-undang

Kepala BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Abdul Muti
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim berencana menghapus Ujian Nasional (UN). Penghapusan UN dilakukan guna mencegah stres pada siswa. Wacana ini ditanggapi beragam oleh banyak kalangan. Salah satunya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kepala BSNP Abdul Mu’ti mengatakan, mesti dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, berbasis data serta riset sebelum memutuskan menghapus UN.

Stafsus Menag: Perpres 58/2023 Makin Perkuat Moderasi Beragama di Indonesia

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menuturkan bahwa pengkajian dan pembahasan rencana penghapusan UN harus melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya mencakup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BSNP, tapi juga para pakar, pemangku kepentingan, juga Pemerintah Daerah.

Ia menegaskan, sesuai Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru, satuan pendidikan, dan pemerintah berwenang melakukan evaluasi belajar bagi peserta didik. Pasalnya, selain untuk feed-back keberhasilan belajar, evaluasi juga berfungsi untuk pemetaan kualitas pendidikan, dan kebijakan nasional peningkatan mutu dan layanan pendidikan.

Cak Imin Blak-blakan Anies Bersyukur Pernah Dipecat Jokowi: Nanti Akhirnya jadi Presiden

Demikian petikan wawancara khusus antara VIVAnews.com dengan Abdul Mu’ti di kantor BSNP di Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.

Mendikbud berencana menghapus UN. Apa tanggapan Anda?

Jokowi: Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi Dibanding Profesi Lain

Saya kira kita harus melihat UN dalam konteks pendidikan itu sebagai sebuah satu sistem. Tidak bisa membicarakan UN ini berdiri sendiri tanpa melihat semua sub sistem yang ada di dalam sistem pendidikan nasional. Dan kalau bicara mengenai sistem pendidikan nasional tentu kita bicara mengenai pendidikan secara legal konstitusional yang mengacu kepada UU Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Perundangan yang terkait dengan UU Sisdiknas itu.

Kalau kita bicara sistem pendidikan nasional, maka kita ini kan menganut pendidikan yang berbasis standar. Pendidikan berbasis standar itu rujukannya ada dua. Pertama pendidikan itu adalah bagian dari hak warga negara yang secara eksplisit disebutkan di dalam UU Sisdiknas.

Kedua, pendidikan yang diberikan kepada warga negara itu harus pendidikan yang bermutu. Untuk itu, sesuai amanat UU Sisdiknas dibuatlah yang namanya Standar Mutu. Standar sebagai parameter mutu pendidikan nasional. Standar mutu secara kelembagaan ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Penjaminan Mutu Pendidikan. 

Kepala BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Abdul Muti Kepala BSNP Abdul Mu’ti ?

Apa fungsi standar ini?

Standar itu fungsinya ada dua. Pertama fungsi yang berkaitan dengan pelayanan. Kedua, fungsi yang berkaitan dengan penilaian untuk pencapaian mutu. Standar ini penting karena Indonesia ini memiliki puluhan ribu pulau dan beragam karakteristik masyarakat.

Standar itu perlu dibuat untuk memastikan setiap peserta didik mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Untuk itu harus ada standar yang berlaku secara nasional.

Tetapi yang perlu diingat, standar ini bersifat minimal. Karena itu, ukuran mutu itu bersifat minimal. Dan karena itu pula sebenarnya standar itu bukan bagian dari penyeragaman pendidikan. 

Jadi standar yang ada dalam UN itu bukan merupakan penyeragaman pendidikan ya?

Iya. Itu bukan penyeragaman tetapi batas minimal yang harus dipenuhi. Karena sistem pendidikan kita menganut sistem school base management, dimana satuan pendidikan itu memiliki juga kewenangan mengembangkan kurikulumnya dan sistem evaluasinya. 

Bagaimana dengan UN?

UN itu sebenarnya bagian dari evaluasi. Dan kalau kita kembali kepada UU Sisdiknas, maka evaluasi itu ada beberapa fungsi. Ada evaluasi yang dilakukan dengan penilaian keberhasilan belajar. Ada yang berkaitan dengan pemetaan mutu pendidikan, dan ada yang berkaitan dengan dasar-dasar pengambilan kebijakan guna meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga evaluasi itu ada evaluasi yang dilakukan oleh guru, ada evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, ada juga evaluasi yang dilakukan oleh negara. 

Bisa dijelaskan?

Evaluasi keberhasilan terhadap mutu pendidikan itu, ada evaluasi yang berkaitan dengan capaian peserta didik dalam kaitannya dengan tujuan pendidikan nasional, yang terkait dengan capaian belajarnya itu, dan ada evaluasi atau akreditasi terhadap satuan pendidikan. Sehingga UN itu menurut PP 19/2005 dan PP 13/2015, serta turunannya Permendikbud nomor 4/2018, itu sejalan dengan UU Sisdiknas, sebagai bagian dari evaluasi.

Kepala BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Abdul Muti Kepala BSNP Abdul Mu’ti ?

Artinya, UN masih tetap ada karena bagian dari evaluasi yang diamanatkan UU Sisdiknas?

Iya. Karena menurut UU dan menurut peraturan perundang-undangan turunannya, UN itu tidak menjadi penentu kelulusan. Selain itu, UN juga tidak menjadi dasar dalam penerimaan di perguruan tinggi.

Ada anggapan UN hanya menghabiskan anggaran saja?

Tidak juga. Tergantung bagaimana sudut pandang dan dari mana kita mau melihatnya. Kalau kita kembali kepada UU Sisdiknas kan memang ada ruang bahwa pemerintah itu boleh menyelenggarakan evaluasi. Jadi evaluasi menurut UU nomor 20/2003 itu adalah evaluasi yang diselenggarakan oleh pemerintah, melalui ujian nasional itu.

Artinya Anda melihat evaluasi melalui UN ini masih efektif?

Ya, tergantung dari bagaimana bentuk soalnya dan tujuannya apa. Kalau tujuannya untuk evaluation for learning, itu guru yang menyelenggarakan. Tetapi kalau evaluation of learning, itu bisa institusi, bisa juga negara. Karena itu kalau misalnya negara ingin menilai ketercapaian tadi di dalam sistem pendidikan, ya bisa saja negara menyelenggarakan UN. Tapi waktu dan bentuknya bisa beragam.

Ilustrasi ujian.

7 Tips Menghadapi Ujian Nasional: Persiapan yang Efektif untuk Sukses

Ujian Nasional (UN) merupakan momen penting bagi setiap pelajar. Persiapan yang matang dan strategis adalah kunci keberhasilan dalam menghadapi ujian ini.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024