Siswi di Lamongan Digunduli karena Dalaman Jilbab, Maarif Institute Sebut Coreng Dunia Pendidikan

Ilustrasi siswa SMP masuk sekolah
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

Jakarta – Sanksi yang diberikan seorang guru berinisial EN terhadap belasan siswi SMP Negeri di Sukodadi, Lamongan Jawa Timur, menuai kontroversi. Aksinya yang menggunduli belasan siswi karena tak memakai dalaman jilbab atau ciput, dinilai telah mencoreng dunia pendidikan.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Direktur Eksekutif Maarif Institute, Abd Rohim Ghazali, mengatakan penggunaan jilbab seharusnya tidak diwajibkan di sekolah negeri. Juga tidak ada tata cara khusus bagaimana penggunaan jilbab dan modelnya. 

"Oleh karena itu, hukuman terhadap para siswi itu merupakan pelanggaran yang serius. Pelakunya harus diberi sanksi agar tidak melakukan perbuatan yang sama, dan agar menjadi pelajaran penting bagi guru-guru yang lain," kata Rohim dalam keterangannya, Rabu, 30 Agustus 2023. 

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

Menurut Rohim, peristiwa penggundulan belasan siswi itu harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Terlebih, Nadiem sangat getol mengampanyekan 'Merdeka Belajar'.

"Pemberian sanksi terhadap siswi yang tidak layak mendapatkan sanksi, apalagi sanksi diberikan semena-mena, sangat bertolak belakang dengan prinsip merdeka belajar yang menekankan penciptaan suasana belajar yang bermakna dan menyenangkan dengan melibatkan orangtua dan komunitas sebagai mitra," jelasnya. 

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Kata Rohim, butuh upaya yang serius dari pemerintah untuk meningkatkan kapasitas guru dalam mengimplementasikan merdeka belajar itu. Sehingga, ke depan tidak ada lagi peristiwa serupa yang terulang.

"Perlu upaya yang serius untuk meningkatkan kapasitas guru dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip merdeka belajar. Perlu pengawasan juga agar setiap proses belajar-mengajar dijalankan secara proporsional dan profesional," pungkas Rohim.

Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tengah disorot di media sosial. Gara-garanya ada belasan siswi SMPN di Sukodadi, Lamongan, yang digunduli gurunya karena tak memakai ciput atau dalaman jilbab. Kasus itu berakhir damai.

Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto, membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 23 Agustus 2023. Ada 14 siswi yang menerima sanksi gundul tersebut. Mereka dihukum oleh oknum guru di sana berinisial EN.

Saat itu, lanjut Harto, saat pelajaran dimulai, ada sesi ketertiban. Setelah diperiksa, terdapat 14 siswi yang mengenakan jilbab, tapi tidak dilapisi ciput di bagian dalamnya. Mengetahui itu, EN lantas menghukum dengan cara mencukur rambut mereka hingga nyaris gundul.

Harto menuturkan, hukuman seperti itu adalah inisiatif EN, guru di kelas tersebut. Begitu juga dengan penggunaan ciput, tidak diatur di SMPN 1 Sukodadi. "Itu untuk ketertiban saja," katanya dikonfirmasi wartawan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Hukuman itu akhirnya menjadi polemik sebab para wali murid melayangkan protes hingga berujung pada mediasi. Hasilnya, wali murid dan EN sepakat berdamai. Namun, EN tak terlepas dari sanksi berupa penarikan oleh Dinas Pendidikan Lamongan dan tidak mengajar di SMPN 1 Sukodadi lagi hingga waktu yang tidak ditentukan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya