SOROT 588

Celah Baru Korupsi KPU

Komisioner non aktif KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan membuka modus baru korupsi dalam tubuh lembaga negara tersebut. Korupsi tak hanya terjadi dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, tapi juga dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan.

img_title DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke Jajaran KPU RI Terkait Sewa Private Jet

Wahyu Setiawan ditangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, 8 Januari 2020. KPK menengarai Wahyu menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Menurut Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar, Wahyu diduga meminta uang hingga Rp900 juta ke Harun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Wahyu, KPK juga menangkap tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini. Namun, dari tujuh yang ditangkap, hanya empat yang menjadi tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Saeful, Agustiani Tio Fridelina, dan Harun Masiku. Hingga saat ini, Harun Masiku belum ditangkap.

img_title Diperiksa jadi Terdakwa, Hasto Bantah Punya Kedekatan dengan Harun Masiku

Menurut KPK, Wahyu diduga meminta uang untuk memuluskan langkah Harun menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg DPR RI dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia pada 26 Maret 2019. Menurut UU, seharusnya Nazarudin digantikan oleh Riezky Aprilia yang perolehan suaranya saat pileg paling tinggi.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPKWahyu Setiawan menjadi pesakitan di KPK

img_title Saksi Ungkap Reaksi Hasto Tau Upaya PAW Harun Masiku Gagal: Sampaikan ke Wahyu Garansi Saya, Ini Perintah Ibu!

Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Saat OTT, tim penindakan KPK telah menyita uang Rp400 juta. Uang tersebut dititipkan Wahyu pada Agustiani Tio. Wahyu tak berkutik. Ia kemudian mengundurkan diri sebagai komisioner KPU dan meminta maaf kepada publik secara terbuka.

Untuk pertama kalinya, isu korupsi pada proses PAW mencuat. Selama ini, korupsi di KPU berkisar pada pengadaan logistik. Kasus ini dianggap sebagai modus operandi baru di KPU. Apalagi, kali ini menjelang Pilkada Serentak 2020. Publik mulai meragukan independensi KPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai partai yang namanya disebut dalam kasus Wahyu Setiawan, PDI Perjuangan memberikan jawaban. Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, mengatakan PAW adalah wilayah wewenang setiap rumah tangga parpol, yang semuanya itu dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan yang bersifat lex specialis yang menyangkut eksistensi parpol, UU Parpol.

Ahmad Basarah mengatakan, parpol diberikan kewenangan mengatur segala sesuatu yang menyangkut rumah tangga kepartaiannya termasuk menyangkut tentang penugasan anggota dan juga ada UU DPR MPR. UU itu yang menjadi dasar. Di PDIP, ujarnya, PAW anggota DPR itu lumrah dilakukan dan dilakukan juga oleh partai lain. Dan memang anggota parpol itu wewenang pengaturannya ada di pimpinan partai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut