Krisis Petani di Negeri Agraris
Jumat, 7 November 2014 - 20:04 WIB

Sumber :
- VIVAnews/Dyah Ayu Pitaloka
Sebaliknya, kalau harga bahan pangan itu di atas harga referensi, produk pertanian impor akan dibuka untuk menekan tingginya harga pangan. Pemerintah juga membatasi pintu masuk impor.
Baca Juga :
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan bea masuk produk impor pertanian rata-rata 5 persen. Tarif tertingginya berkisar 10-15 persen. Kemendag mengakui, ada produk pertanian yang sebenarnya diproduksi di dalam negeri, diimpor pemerintah, misalnya beras, jagung, dan cabai. Tujuannya, guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sementara itu, SPI menagih Presiden Joko Widodo memenuhi janjinya melaksanakan reforma agraria dan menyelesaikan konflik pertanahan. Menurut Henry, Jokowi berjanji akan mendistribusikan tanah 9,6 juta hektare untuk 4,5 juta kepala keluarga petani. Itu harus dilakukan untuk membangun kedaulatan pangan.
Selain ketersediaan lahan, SPI juga mendesak agar Jokowi menyediakan pupuk dan mendirikan bank petani. SPI juga meminta ada pembatasan impor pangan. Pemerintah tak boleh impor selagi komoditas itu bisa diproduksi di Indonesia.
Halaman Selanjutnya
“Jika reforma agraria dijalankan, tanah diberikan kepada petani, bank petani dibangun, penyediaan benih, pupuk, pasar rakyat dikembangkan dan pembatasan terhadap impor pangan dijalankan, kita yakin pertanian akan menjadi daya tarik,” ujarnya.