Bongkar Pasang Kurikulum
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 awal Desember ini. Ia menyatakan, dalam pelaksanaan, persiapannya tak berjalan baik.
Akibatnya, saat sekolah menjalankan Kurikulum 2013, mereka kebingungan. Menurut dia, masalahnya bukan pada kurikulum, tapi guru dan sekolah belum tahu persis bagaimana menjalankan kurikulum tersebut.
Proses belajar mengajar akhirnya dinilai menjadi tidak baik. āBebannya menjadi sangat besar,ā ujarnya kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2014.
Kurikulum merupakan sesuatu yang vital dalam proses belajar mengajar dan peningkatan kualitas pendidikan.
Mendikbud menjelaskan, kebijakan itu tidak berlaku bagi semua sekolah. Keputusan itu hanya berlaku bagi sekolah yang baru menjalankan kurikulum tersebut selama satu semester.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 pada 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Menurut dia, sekolah- sekolah tersebut tetap menjalankan Kurikulum 2013. Namun, di luar sekolah-sekolah itu harus kembali menggunakan Kurikulum 2006.
Mantan ketua Gerakan Indonesia Mengajar ini menjelaskan, ia mengambil keputusan itu berdasarkan fakta di lapangan. Menurut dia, sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013.
Ketidaksiapan itu mulai dari buku, sistem penilaian, penataran guru hingga pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah.
Ia mengatakan, evaluasi yang dilakukan merupakan amanat dari menteri sebelumnya. Sebab, dalam salah satu peraturan menteri menyatakan agar Kurikulum 2013 dievaluasi.
Evaluasi yang dimaksud adalah antara ide dengan desain, antara desain dengan dokumen, dokumen dengan buku dan buku dengan pelaksanaan. Menurutnya sejak dilaksanakan, Kurikulum 2013 belum pernah dievaluasi.
āKita ga bisa kasih anak anak sesuatu yang belum pernah dievaluasi,ā ujarnya menjelaskan.
Anies tak menampik, selain pada tataran pelaksanaan, Kurikulum 2013 sendiri masih menyisakan persoalan. Misalnya terkait kebhinekaan.
Menurut dia, UU Sisdiknas mengamanatkan ada ruang bagi kebinekaan dalam pembelajaran di sekolah. Namun, dalam Kurikulum 2013 semuanya seragam, termasuk buku teks.
Untuk itu, ia memerintahkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan mengundang kalangan yang mengkritik Kurikulum 2013 guna diminta pendapat terkait perbaikan kurikulum ini.