- VIVA.co.id/Dyah Pitaloka
Selain itu, ada yang tak suka melihat pesisir rusak akibat penambangan. Mereka melaporkan perihal penambangan ilegal itu kepada camat hingga bupati Lumajang.
Namun, upaya itu tak membuahkan hasil. Pada 9 September, warga menggelar aksi damai dengan menghentikan truk pasir di Balai Desa setempat.
Saat itu, forum menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain menuntut penambang memindahkan semua alat berat di pantai, menghentikan kegiatan penambangan, meminta transparansi uang hasil penambangan serta transparansi pungutan di portal pantai.
Sehari usai aksi, ancaman diterima oleh sejumlah anggota forum. Keluarga Tosan mengatakan, ada sekitar 20 orang bersenjata celurit dan membawa peledak jenis bondet yang mengancam akan membunuh Tosan dan istrinya, jika tak berhenti melakukan aksi menolak penambangan pasir.
Kondisi serupa juga dialami keluarga Salim. Saat itu, Salim bahkan sempat dipukul oleh sekelompok orang yang diduga dibayar oleh pengelola tambang.
![]()
Kediaman Tosan di Desa Selok Awar-Awar. Foto: VIVA.co.id/Dyah Pitaloka
Forum melaporkan ancaman itu ke polsek setempat yang kemudian dilempar ke Polres Lumajang pada 11 September. Laporan diterima langsung oleh kasat Reskrim Polres Lumajang dan polisi berjanji akan menindaklanjuti.
Ada delapan nama pelaku pengancaman yang dilaporkan. Mereka diduga sebagai orang kepercayaan kades. Pada 21 September, forum mengirim surat pengaduan terkait penambangan ilegal yang diduga dilakukan oknum aparat Desa Selok Awar-Awar di daerah hutan lindung ke Perhutani.
Mereka juga berencana kembali menggelar aksi pada 26 September 2015. Namun, aksi tersebut urung dilakukan. Sebab, Salim dan Tosan keburu diculik dan diseret oleh sekelompok orang pada 26 September pagi sekira pukul 07.00 WIB.
Penambangan di Rembang
Salim Kancil tak sendiri. Di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, warga juga melakukan perjuangan yang sama. Warga menolak penambangan untuk bahan baku semen yang dianggap mengancam kelangsungan hidup mereka.
Warga menolak rencana pembangunan pabrik semen di Kecamatan Bulu dan Gunem, Rembang. Mereka keukeuh menolak keberadaan pabrik Semen Indonesia.
Meski sempat kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, warga tak patah arang. Mereka melawan dengan mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.
Selain menempuh jalur hukum, warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Pegunungan Kendeng (JMPK) juga melakukan berbagai cara guna menentang berdirinya pabrik semen. Meski, pembangunan sudah mencapai 60 persen dan akan selesai pada Oktober tahun depan.
Koordinator JMPK Joko Priyanto (32) mengatakan, warga yang menolak pabrik semen masih terus menyosialisasikan keberadaan pabrik semen yang akan menyebabkan kerusakan lingkungan.