SOROT 369

Kritik Bukan Ujaran Kebencian

Hate speech atau ujaran kebencian.
Sumber :

Meski begitu, Iman berharap sosialisasi dan pemahaman mengenai Surat Edaran yang sudah dikeluarkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti itu harus benar-benar sampai ke tingkat bawah jajarannya.

“Kalau tidak, maka polisi di bawah tidak memiliki pemahaman yang sama. Sedikit-sedikit hate speech, kan gawat. Pada ujungnya, kebebasan berekspresi akan terkebiri. Itu yang kita tidak inginkan,” kata Iman.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, mengatakan Surat Edaran itu tidak diperlukan. Pemidanaan ujaran kebencian sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara Surat Edaran Kapolri tidak memiliki kekuatan hukum mengatur.

"Ini menjadi suatu kesia-sian saja jika membuat banyak aturan. Regulasi sudah terlalu banyak yang mengatur itu," ujar Veri kepada VIVA.co.id, Rabu, 4 November 2015.

Alih-alih, Veri menilai Surat Edaran sangat mungkin digunakan untuk menyasar kelompok tertentu. “Tebang pilih pemidanaan atas penerapan Surat Edaran ini sangat mungkin dilakukan karena tidak ada yang bisa melakukan kontrol terhadap pelaksanaannya,” kata Veri.

Persoalan yang akan muncul, siapa pihak yang bisa memilah, mana yang merupakan ujaran kebencian dan mana yang ekspresi partisipasi publik. Kritik terhadap pemerintahan bisa saja dianggap sebagai ujaran kebencian. Veri menyatakan, ujaran kebencian seharusnya hanya terkait dengan persoalan yang mengandung suku, agama, dan ras. Aturan pemidanaan persoalan ini juga sudah diatur dalam KUHP.

Senada dengan Veri, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi, menilai Surat Edaran Kapolri kurang efektif. "Ucapan-ucapan kebencian sudah diatur dalam pasal 310, 315 dan 317 KUHP. Terus juga sudah ada dalan UU No 8 tahun 2011 tentang ITE dan ancamannya cukup berat," kata Akhiar kepada VIVA.co.id, Kamis, 5 November 2015.

Menurut Akhiar, yang harus diperhatikan dalam surat edaran itu adalah latar belakang dan tujuannya. "Kasus ini ‘kan deliknya aduan. Maksudnya kasus ini bisa diproses jika si korban melapor, tidak bisa jika temuan polisi. Jadi tergantung korban dan prosesnya akan panjang karena harus diteliti dan unsurnya memenuhi atau tidak? Itu yang akan memakan waktu," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Penyebar Isu Provokasi Soal Tanjungbalai Kena Stroke
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut