Meski begitu, Iman berharap sosialisasi dan pemahaman mengenai Surat Edaran yang sudah dikeluarkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti itu harus benar-benar sampai ke tingkat bawah jajarannya.
“Kalau tidak, maka polisi di bawah tidak memiliki pemahaman yang sama. Sedikit-sedikit hate speech, kan gawat. Pada ujungnya, kebebasan berekspresi akan terkebiri. Itu yang kita tidak inginkan,” kata Iman.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, mengatakan Surat Edaran itu tidak diperlukan. Pemidanaan ujaran kebencian sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara Surat Edaran Kapolri tidak memiliki kekuatan hukum mengatur.
"Ini menjadi suatu kesia-sian saja jika membuat banyak aturan. Regulasi sudah terlalu banyak yang mengatur itu," ujar Veri kepada VIVA.co.id, Rabu, 4 November 2015.
Alih-alih, Veri menilai Surat Edaran sangat mungkin digunakan untuk menyasar kelompok tertentu. “Tebang pilih pemidanaan atas penerapan Surat Edaran ini sangat mungkin dilakukan karena tidak ada yang bisa melakukan kontrol terhadap pelaksanaannya,” kata Veri.
Persoalan yang akan muncul, siapa pihak yang bisa memilah, mana yang merupakan ujaran kebencian dan mana yang ekspresi partisipasi publik. Kritik terhadap pemerintahan bisa saja dianggap sebagai ujaran kebencian. Veri menyatakan, ujaran kebencian seharusnya hanya terkait dengan persoalan yang mengandung suku, agama, dan ras. Aturan pemidanaan persoalan ini juga sudah diatur dalam KUHP.
Senada dengan Veri, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi, menilai Surat Edaran Kapolri kurang efektif. "Ucapan-ucapan kebencian sudah diatur dalam pasal 310, 315 dan 317 KUHP. Terus juga sudah ada dalan UU No 8 tahun 2011 tentang ITE dan ancamannya cukup berat," kata Akhiar kepada VIVA.co.id, Kamis, 5 November 2015.
Menurut Akhiar, yang harus diperhatikan dalam surat edaran itu adalah latar belakang dan tujuannya. "Kasus ini ‘kan deliknya aduan. Maksudnya kasus ini bisa diproses jika si korban melapor, tidak bisa jika temuan polisi. Jadi tergantung korban dan prosesnya akan panjang karena harus diteliti dan unsurnya memenuhi atau tidak? Itu yang akan memakan waktu," ucapnya.
Sumber :
Halaman Selanjutnya
Jaminan PolisiKepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menepis sinyalemen itu. "Ini bukan untuk menghalangi dan membungkan kebebasan berpendapat," ujar Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 2 November 2015.Berikut dasar Polri mengeluarkan Surat Edaran tentang penanganan ujaran kebencian. Pertama, persoalan mengenai ujaran kebencian semakin mendapat perhatian masyarakat, baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).Kedua, perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat, martabat manusia dan kemanusiaan seperti yang telah terjadi di Rwanda, Afrika Selatan, atau pun di Indonesia. Ketiga, dari sejarah kemanusiaan di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian.Keempat, ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini.
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Siapa Daniel Olaniran? Konten Kreator Viral yang Sebut Indonesia Tak Mengerti Sepak Bola
Bola
1 menit lalu
Nama Daniel Olaniran belakangan menjadi perhatian publik Indonesia setelah pernyataannya mengenai sepak bola Tanah Air beredar luas di media sosial. Sosok ini viral.
Kenapa Mitchell Baker Tak Bisa Perkuat Timnas Indonesia U-20 Padahal Usianya 19 Tahun? Ini Penjelasannya
Bola
10 menit lalu
Penjelasan mengapa Mitchell Baker tak bisa membela Timnas U-20 Indonesia di Piala Asia U-20 2027 meski usianya saat ini 19 tahun akibat terganjal batas regulasi.
Innalillahi, Putri Sulung Jenderal Hoegeng Meninggal
Nasional
11 menit lalu
Putri sulung mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso, Reni Soerjanti (Reniyanti) Hoegeng, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa 8 September 2026.
Salah satu pilihan yang menarik adalah Pintu, karena platform ini menyediakan fitur tokenized stocks yang memungkinkan pengguna mendapatkan eksposur terhadap saham.
Puan Dukung Prabowo Tambah Anggaran Mitigasi Bencana, Ingatkan Harus Bermanfaat
Nasional
15 menit lalu
Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah pemerintah menambah alokasi anggaran untuk mitigasi bencana. Dia pun mengingatkan anggaran itu harus bermanfaat.
Motor itu adalah Suzuki GN160 mengusung mesin satu silinder 162cc, 4-tak, SOHC, dua katup, dan pendingin udara. Mesin tersebut menghasilkan tenaga maksimum 14,3 daya kuda
Terpopuler
Daftar 16 Negara yang Lolos ke Piala Asia U-20 2027: Indonesia Usir Juara Bertahan, Vietnam Terdegradasi
Bola
8 Sep 2026
Daftar lengkap 16 negara yang lolos Piala Asia U-20 2027. Timnas Indonesia U-20 melaju sebagai juara grup usai menyingkirkan Australia, sang juara bertahan.
Terpopuler: Erick Thohir Beri Peringatan ke Timnas Indonesia, Maarten Paes Rebut Kiper Utama Ajax dari Ter Stegen?
Bola
8 Sep 2026
Sejumlah berita menarik tersaji sepanjang Senin 7 September 2026. Artikel terkait Timnas Indonesia masih menjadi favorit VIVAnians. Salah satunya adalah Ketua Umum PSSI y
Dalam tahap lanjutan penanganan bencana tersebut, bantuan senilai Rp510 juta dari PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (Sido Muncul) kembali disalurkan.
Update Harga HP Realme dan Infinix September 2026, Ada Perubahan yang Wajib Diketahui
Digilife
8 Sep 2026
Update harga HP realme dan Infinix September 2026, mulai Rp1 jutaan hingga kelas menengah. Simak harga terbaru, perubahan promo, varian RAM, dan pilihan menarik di pasar.
Pelatih Timnas U-20 Vietnam Yutaka Ikeuchi menyebut minimnya jam terbang melawan tim kuat jadi penyebab kegagalan timnya lolos ke Piala Asia U-20 2027 usai ditekuk Iran 1
Selengkapnya
Partner
Apa Saja Penyebab Sleep Apnea? Berikut Penjelasannya
Olret
17 menit lalu
Penjelasan mengenai apa yang dapat menyebabkan sleep apnea. Sleep apnea merupakan kelainan yang membuat seseorang kesulitan untuk mendapatkan tidur yang nyenyak di malam
Ketika Klub Milik Bos Djarum Mulai Mengacak Peta Serie A, Como 1907 Jadi Pusat Perhatian
Siap
27 menit lalu
Como 1907 milik Hartono bersaudara mulai mengusik raksasa Serie A. Laju impresif dan proyek dari Bos Djarum tersebut membuat peta persaingan Italia berubah.
Hutan Adat Penting untuk Kelestarian Alam, Inilah Peran Masyarakat Hukum Adat untuk Menjaganya
Wisata
29 menit lalu
Hutan adat juga memiliki dimensi ekonomi dan sosial, yaitu dapat menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan tanpa harus mengorbankan fungsi ekologis.
Iran mengubah aturan konflik dengan Amerika Serikat (AS). Qalibaf mengancam balasan lebih cepat dan berat, sementara ketegangan laut serta perang ekonomi memanas.
Selengkapnya
Isu Terkini