Jaminan Polisi
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menepis sinyalemen itu. "Ini bukan untuk menghalangi dan membungkan kebebasan berpendapat," ujar Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 2 November 2015.
Berikut dasar Polri mengeluarkan Surat Edaran tentang penanganan ujaran kebencian. Pertama, persoalan mengenai ujaran kebencian semakin mendapat perhatian masyarakat, baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Kedua, perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat, martabat manusia dan kemanusiaan seperti yang telah terjadi di Rwanda, Afrika Selatan, atau pun di Indonesia. Ketiga, dari sejarah kemanusiaan di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian.
Keempat, ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini.
Kelima, pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencian merupakan hal yang penting dimiliki oleh personel Polri selaku aparat Negara yang memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin sebelum timbulnya tindak pidana sebagai akibat dari ujaran kebencian tersebut.
Keenam, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di KUHP, yang berbentuk antara lain, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong. Kemudian, semua tindakan di atas yang memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial.
Ketujuh, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek, suku, agama, aliran agama, keyakinan/ kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, orientasi seksual.
Kedelapan, bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media antara lain, orasi kegiatan kampanye, spanduk, jejaring media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, pamflet.
Sembilan, dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial dan meluas, dan berpotensi menimbulkan tidak diksriminasi, kekerasan, dan penghilangan nyawa.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan surat edaran yang dikeluarkannya sangat penting untuk menangani kasus ujaran kebencian. Namun, surat itu bukan hal yang luar biasa untuk diperdebatkan.
"Surat Edaran hanya untuk memberitahu orang-orang internal kami (Polri), bukan pada masyarakat," ujar Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2015.
Menurut Badrodin, Surat Edaran bertujuan agar para anggota Polri yang bertugas di lapangan benar-benar mengetahui mana ujaran kebencian dan mana yang bukan. Dia ingin anggotanya di lapangan paham dengan bentuk-bentuk ujaran kebencian.
"Bagaimana dia (anggota polisi) bisa mencegah kalau dia enggak paham," ujar Badrodin.
Pasalnya, menurut Badrodin, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di empat kota besar seperti Bandung, Surabaya, Makassar, dan juga Banten, banyak anggota polri yang tak paham soal ujaran kebencian. Sehingga ada keraguan dalam menangani hal tersebut.
"Ditemukan di lapangan, kalau menangani masalah seperti ini, anggota ragu-ragu, tidak tegas. Sehingga temuan ini (Kompolnas) direkomendasikan ke polisi, supaya bisa menerbitkan regulasi. Akhirnya dipilih surat edaran," kata Badrodin.
Dengan demikian, dalam menerapkan Surat Edaran ini, polisi akan lebih mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu antara penyebar kebencian dengan korban, guna mencari titik temu solusi perdamaian. "Kalau tidak bisa solusi itu, maka dilakukan penegakan hukum," ujar Badrodin.
Pengamat Media Sosial Triyono Lukmantoro menilai Surat Edaran itu bukan untuk membatasi masyarakat berpendapat. Surat Edaran itu justru lebih menekankan pada bagaimana penanganan kasus ujaran kebencian yang marak terjadi.
“Jadi kita jangan mencampuradukkan dengan kebebasan berekspresi atau ada ketakutan seakan-akan semua akan diberedel oleh pemerintah dan ditangkap, tidak begitu. Karena hate speech itu ruang lingkupnya adalah bagaimana warga atau siapapun termasuk pejabat negara, kalau dia menyatakan secara provokatif karena membicarakan seseorang karena berlatar belakang agama, maka dia harus ditangkap, harus ditindak secara hukum,” ujar Triyono saat berbincang dengan VIVA.co.id.
Dosen Sosiologi Komunikasi Undip itu juga menilai bahwa Surat Edaran Kapolri itu memang diperlukan. Amerika Serikat saja ada aturan soal hate speech. Kebebasan berpendapat, menurut Triyono, ada regulasinya, di mana pun itu.
“Tapi kemudian, misal, saya menulis di koran atau di sosial media yang merendahkan martabat orang lain, kan saya bisa ditangkap. Saya bebas, tapi kan tidak bisa mengatakan itu kebebasan. Apa kebebasan itu menyerang pihak lain,” ujar Triyono.
Meski begitu, Triyono meminta kepada Kepolisian untuk memperjelas dan menyosialisasikan Surat Edaran ujaran kebencian itu, agar tidak disalahtafsirkan. Dia pun meminta masyarakat bisa membedakan antara kritik, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
“Hate speech itu, objek atau pokok permasalahannya bagaimana saya mengatakan ketidaksukaan saya, kebencian saya kepada pihak lain, karena dia punya identitas tertentu misal agama, ras, suku, dan seterusnya, seperti itu,” kata Triyono.
“Kalau misal di media sosial, di YouTube, ada seorang tokoh yang kemudian mengatakan jika ada pihak yang memprovokasi atau menyerang rumah ibadah tertentu, maka besok akan saya balas. Nah, itu kan menurut saya memang sengaja memprovokasi, dan itu masuk dalam hate speech,” ujar Triyono.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga secara tegas mendukung Surat Edaran Kapolri. Kalla menilai, tidak sepantasnya seseorang menyebarkan hinaan-hinaan terhadap orang atau pihak lain.
Menurut Kalla, menghina pihak lain sebenarnya sudah diatur ke dalam undang-undang dan peraturan lainnya. Dengan begitu, Kalla merasa heran kenapa ini dipersoalkan. Bagi dia, Surat Edaran Kapolri itu tidak ada yang baru, hanya sebagai pelaksanaan dari peraturan yang sudah ada.
"Menghina kan tidak boleh, mengobarkan rasa benci kan nggak boleh, semua ada pasalnya di KUHP," kata Kalla.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, melihat ada dua hal yang ditimbulkan oleh keluarnya Surat Edaran Kapolri. Di satu sisi, adanya Surat Edaran itu menimbulkan kesan Polri akan bertindak keras terhadap segala ujaran kebencian, terutama di media sosial.
“Di sisi lain, Surat Edaran itu ada sisi positifnya, karena di dalam surat itu Kapolri kedepankan sifat preventif persuasif dalam menangani dugaan ujaran kebencian," kata Arsul ketika berbincang dengan VIVA.co.id, Rabu, 4 November 2015.
Langkah preventif persuasif yang dimaksud oleh politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini adalah jajaran kepolisian harus turun langsung untuk mengingatkan pelaku ujaran kebencian, sebelum melakukan penindakan hukum.
Namun Arsul menyayangkan dimasukkannya unsur pencemaran nama baik individu dalam Surat Edaran itu. Menurutnya, ujaran kebencian lebih ditujukan pada penyerangan kelompok suku, agama, atau ras. Tetapi karena surat ini menginstruksikan agar polisi mengedepankan preventif persuasif, maka Arsul meminta masyarakat tidak perlu khawatir.
Menurut Arsul, yang perlu dipersoalkan sebenarnya bukanlah isi Surat Edaran itu, melainkan implementasi yang dilakukan Kepolisian. Implementasi inilah yang perlu diawasi oleh masyarakat secara ketat. [aba]