SOROT 369

Kritik Bukan Ujaran Kebencian

Hate speech atau ujaran kebencian.
Sumber :

VIVA.co.id - Imelda Syahrul Wahab, 24 tahun, mendadak terkenal. Pemuda asal Madiun, Jawa Timur, itu tiba-tiba dicokok polisi pada Jumat siang, 30 Oktober 2015. Sebuah gambar yang diunggahnya ke Facebook penyebabnya.

Gambar itu sederhana, dicomot dari halaman Facebook “Info Cegatan Polisi Ponorogo”. Foto seorang polisi berpakaian dinas terlihat sedang memegang radio panggil. Syahrul yang berprofesi sebagai kerani di sebuah bank di Ponorogo itu lalu membubuhi gambar polisi itu dengan kacamata merah muda. Namun caption atau kata-kata yang dibubuhi di gambar itu yang membuat heboh.

Hallo Mami, duit hasil tilang kemaren sudah papi transfer. Ya sudah, Papi lanjut kerja dulu ya.” Begitu tulisan di boks kata pertama.

Kemudian, boks kedua bertuliskan, “Iya Papi. Duitnya buat Mami arisan nanti, besoknya buat Shopping. Makasih ya Papi sayang.”

Syahrul lalu mengunggah meme atau foto gubahannya itu ke Facebook. Ponorogo pun heboh. Hanya butuh kurang dari tiga jam untuk si empu foto, seorang polisi berdinas di Kepolisian Resor Ponorogo, merasakan efek viralnya. Brigadir Dua Aris Kurniawan, si pemilik wajah, sontak melapor ke Polres Ponorogo.

“Menurut pelapor, telah terjadi pencemaran nama baik, penghinaan terhadap dirinya, mengambil foto dan menambahkan kata-kata tanpa izin,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo, Ajun Komisaris Muhamad Hasran, Kamis, 5 November 2015.

Polisi Ponorogo pun bertindak cepat. Syahrul Wahab langsung dibekuk, hanya tiga jam setelah mengunggah gambar Bripda Aris itu. Kepada polisi, Syahrul mengaku kesal dengan polisi karena melihat ibunya kerepotan berurusan dengan polisi lalu lintas.

Kasus ini akhirnya dihentikan oleh kepolisian, setelah dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Prosedur ini sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian yang mensyaratkan perlunya mediasi sebelum menempuh langkah hukum lanjutan. Pun Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti sudah meminta kasus ini diselesaikan lewat jalan damai.

"Kalau Surat Edaran (ujaran kebencian), kan harusnya dilakukan mediasi. Sudah saya arahkan supaya dicari solusi dan didamaikan. Boleh menggunakan meme apa saja, tetapi kan meme harus tidak boleh menyinggung orang lain. Kalau karikatur masih dapat dipahami," kata Kapolri. Kasus meme Syahrul pun bisa dikata kasus pertama setelah Surat Edaran Kapolri ini diteken 8 Oktober 2015 lalu.

Facebook Perangi Konten Ekstremisme dan Ujaran Kebencian

Jenderal Badrodin Haiti membahas penerbitan surat edaran ujaran kebencian

Boleh menggunakan meme apa saja, tetapi kan meme harus tidak boleh menyinggung orang lain. Kalau karikatur masih dapat dipahami. FOTO:ANTARA/Reno Esnir

Penghina Jokowi di Facebook Libatkan Hacker

 

Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan Tanjungbalai, Jumat malam (29/7/2016)

Penyebar Isu Provokasi Soal Tanjungbalai Kena Stroke

Polisi belum bisa melakukan penahanan karena tersangka stroke.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016