SOROT 372

Berebut Air di 'Bumi Mataram'

dodok mandi tanah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Imam Priyono, mengatakan munculnya permasalahan sumur kering milik warga di Kampung Miliran tidak boleh sepenuhnya menyalahkan keberadaan Hotel Fave. Hotel tersebut, ditegaskan Imam, telah berdiri karena ada izin dari warga sekitar.

"Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mungkin mengeluarkan izin pembangunan hotel tanpa ada persetujuan dari warga, karena aturan memang harus seperti itu," kata Imam.

Menurut Imam, masalah kekeringan pada sumur warga terjadi setelah dua tahun Hotel Fave. Sebelumnya tidak ada masalah dengan air sumur warga. Namun demikian, Pemkot Yogya, kata Imam, pasti turun tangan untuk menjembatani masalah sosial yang timbul dari berdirinya hotel tersebut.

"Kami mencarikan solusi agar ada win-win solution bagi hotel maupun warga," Imam berjanji.

Pemkot Yogyakarta, melalui BLH, sudah menginstruksikan agar Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan hotel tersebut benar-benar sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk pembuatan pumping test untuk sumur dalam, sehingga air dangkal tidak tersedot oleh hotel.

"Amdal harus sesuai dengan aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan efek sosial dikemudian hari," ujar Imam.

Selain itu, Imam meminta agar para pelaku bisnis perhotelan yang memiliki anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) dapat digunakan untuk membantu masyarakat sekitar hotel. Atau bisa digunakan untuk penelitian dengan melibatkan mahasiswa atau dosen terkait dampak sosial yang dihadapi ketika hotel tersebut beroperasi.

"Pengusaha harus bersinergi dengan masyarakat di sekitar tempat usahanya. Tidak boleh menang sendiri," kata Imam.

Imam memastikan, seluruh pembangunan hotel di Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada, karena pengusaha pasti sudah melihat rencana detail tata ruang yang ada di Kota Yogyakarta.

"Yang jadi masalah sekarang adalah masyarakat di sekitar hotel yang akan dibangun. Apakah setuju atau tidak. Jika setuju, maka pengajuan izin pembangunan hotel bisa diberikan oleh Pemkot Yogyakarta. Begitupula sebaliknya," kata Imam.

img_title Darurat Air Bersih

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan BLH Kota Yogyakarta, Very Tri Jatmiko, menjelaskan Hotel Fave memiliki kedalaman sumur 80 meter, dan saat akan melakukan pengeboran sudah melalui prosedur teknis yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut