- atestate.org
Sikapi Persaingan
Sejak diterbitkannya UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Muamalat Indonesia tidak lagi menjadi pemain tunggal di pasar perbankan syariah. Sejumlah bank nasional maupun swasta dan lembaga keuangan lainnya mulai menerapkan konsep-konsep syariah dalam bisnisnya.
Hingga 2007, terdapat tiga institusi bank syariah di Indonesia, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank Mega Syariah. Selain itu, terdapat PT BCA Syariah. Sementara itu, bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah (UUS) adalah 19 bank, di antaranya merupakan bank besar seperti dan PT Bank Negara Indonesia Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Seperti Bank Muamalat Indonesia, saat ini mengklaim telah memberikan layanan bagi lebih dari 4,3 juta nasabah melalui 457 gerai yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Jaringan Bank Muamalat didukung pula oleh aliansi melalui lebih dari 4.000 Kantor Pos Online/SOPP di seluruh Indonesia, 1996 ATM, serta 95.000 merchant debet.
Muamalat saat ini juga merupakan satu-satunya bank syariah yang telah membuka cabang di luar negeri, yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia. Untuk meningkatkan aksesibilitas nasabah di Malaysia, kerja sama dijalankan dengan jaringan Malaysia Electronic Payment System (MEPS), sehingga layanan BMI dapat diakses di lebih dari 2.000 ATM di Malaysia.
Adapun PT BNI Syariah yang diresmikan sejak 2010, merupakan anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk. Aset yang saat ini mencapai Rp23 triliun telah menjaring sekitar satu juta nasabah.
Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono, mengaku, di antara BNI dan BNI Syariah memang ada persaingan bisnis, namun skalanya sangat kecil.
Karena, tak semua karakteristik nasabah di pasar loyalitas menggunakan prinsip syariah. Tapi, banyak juga yang memiliki latar belakang dalam mengejar keuntungan.
"Jadi, mereka bisa pindah dari konvensional ke syariah atau sebaliknya. Itu pada saat pricing, lebih baik (menguntungkan) di bank mana. Baik dari sisi pembiayaan maupun kredit," ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis 7 Januari 2016.
Tidak hanya bank pemerintah, bank swasta pun mulai menawarkan layanan berbasis syariah, sebut saja BCA Syariah. Saat ini, BCA Syariah mengaku telah memiliki 47 jaringan cabang yang terdiri atas sembilan kantor cabang (KC), tiga kantor cabang pembantu (KCP), tiga kantor cabang pembantu mikro bina usaha rakyat (BUR), delapan kantor fungsional (KF), dan 24 unit layanan syariah (ULS).
"Kami akui usaha syariah tumbuh pesat dari sejak awal berdirinya, yang baru memiliki 11 jaringan cabang. Sejak kehadirannya, BCA Syariah berkomitmen untuk memberikan produk dan layanan yang terbaik bagi nasabah," kata John Kosasih, Wakil Presiden Direktur BCA Syariah melalui surat elektronik yang diterima VIVA.co.id, Kamis 7 Januari 2016.
Oman Sukmana dari Bank Muamalat menuturkan, perseroan tidak pernah menganggap ada persaingan terhadap bank syariah lainnya. "Menurut saya, malah bagus, dengan begitu perbankan syariah makin berkembang, dan market share yang dari awalnya hanya lima persen akan bisa meningkat," kata dia.
Ia mengungkapkan, jika ingin meningkatkan pertumbuhan bank syariah, perlu mengubah perspektif dari memandang bank syariah sebagai bank alternatif, menjadi perbankan yang berprinsip dengan manfaat khusus. Apalagi, sebentar lagi akan dihadapkan persaingan perbankan di kawasan ASEAN pada 2020.
Sementara itu, Imam Teguh Saptono, menambahkan, ke depannya, di antara perbankan konvensional yang mempunyai anak usaha perbankan syariah dalam satu grup, akan saling bersinergi kuat, lantaran mempunyai platform infrastruktur yang sama.
"Karena, penggunaan teknologi yang sama akan menarik nasabah di luar BNI untuk masuk grup ini. Dengan kemudahan yang ada," tuturnya.
Menurut dia, tantangan dan peluang bagi perbankan yang berbeda prinsip dalam satu grup pasti ada. Namun, ia optimistis dengan tren syariah yang semakin tinggi, bank syariah berpotensi menyamakan pertumbuhan dengan bank konvensional.
Saling bersinerginya perbankan dalam satu grup, bank induk akan mendorong anak usahanya dalam memperluas jaringan.
"Bukan nggak mungkin, tapi dari bank konvensional akan mendorong lahirnya inovasi baru yang ada di sisi bank syariah. Misalnya, BNI syariah akan di-support BNI induk dengan infrastruktur dan jaringan untuk menangkap gelombang syariah," ujarnya.
Upaya tersebut, Imam melanjutkan, tergantung seberapa cepat BNI Syariah bersinergi dengan induk, di samping mengeluarkan inovasi baru. Dengan adanya sinergi tersebut, maka bukan lagi persaingan, namun menjadi pelengkap, sehingga ada pilihan bagi nasabah BNI.
Sementara itu, John Kosasih mengatakan, antara perbankan syariah dan konvensional sangat berbeda. Perbankan syariah menawarkan produk yang mengedepankan prinsip kepastian, fairness, dan kemitraan.
Salah satunya adalah dengan adanya produk pembiayaan dengan akad jual beli atau murabahah. Dengan akad ini, nasabah memperoleh jaminan kepastian, yaitu nilai angsuran yang tetap hingga akhir masa pembiayaan.
"Fleksibilitas juga menjadi salah satu keunggulan produk pembiayaan perbankan syariah, misalnya pada pembiayaan dengan akad sewa. Dengan akad ini, nasabah tidak harus langsung melakukan pembelian aset, melainkan nasabah dapat membayar sewa kepada bank dan pada akhir masa pembiayaan nasabah diberi opsi untuk membeli aset tersebut," tuturnya.
Keunggulan lainnya adalah adanya akad bagi hasil yang mengedepankan konsep kemitraan dan saling menguntungkan. Tidak hanya itu, bank syariah memiliki produk berbasis emas yang tidak dimiliki perbankan konvensional, baik untuk kepemilikan emas maupun gadai.