SOROT 378

Bank Syariah, Antara Label dan Praktik

Bank Muamalat
Sumber :
  • atestate.org

img_title Investasi Saham Syariah Terus Meningkat

Untuk Semua Agama

Dari sisi produk, Dhani Gunawan Idat memaparkan, salah satu perbedaan paling mencolok antara perbankan syariah dan konvensional adalah tidak ada unsur-unsur spekulatif. Contohnya, adalah produk yang dihasilkan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

"Tidak mengandung unsur bunga, dan tidak ada unsur yang diharamkan syariah Islam. Produk syariah itu pada dasarnya tidak mengandung bunga, sehingga hanya bagi hasil dan jual beli serta berbasis sewa," kata dia.

Sementara itu, dari perlakuan, ia menjabarkan, tidak ada perbedaan yang terlalu mencolok antara syariah dan konvensional. Hanya nuansa yang lebih syariah pasti dirasakan oleh para calon nasabah maupun nasabah lama dalam meneken perjanjian dengan perbankan syariah.

"Dari sisi pengajuan oleh nasabah tidak jauh berbeda dengan konvensional. Sama, profesional. Bedanya, nuansa syariah di kontrak, deposito, atau investasi dana berdasarkan syariah. Tapi, di konvensional, kontrak itu bicara mengenai bunga," ungkapnya.

Di sisi lain, Dhani mengatakan, untuk aspek regulasi, ada perbedaan yang cukup signifikan. Mulai dari regulasi pendirian perbankan syariah, regulasi aktiva dan pembiayaan, sampai dengan struktur kelembagaan yang berbeda jauh dengan perbankan konvensional.

"Regulasi produk itu diatur secara rinci. Apakah produk syariah ini diperbolehkan atau tidak. Pengurus, pemilik, struktur organisasi semua itu sendiri," tuturnya.

Meski demikian, ada beberapa poin yang ditekankan oleh Dhani. Pertama, adalah mengenai pemahaman masyarakat terhadap perbankan syariah yang dianggap tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional.

"Dalam syariah itu perbedaan dengan konvensional adalah tidak ada jual beli berbasis bagi hasil. Prosesnya itu menggunakan margin keuntungan dan menggunakan persentase. Persentase ini jual beli, bukan bunga. Sering salah kaprah," kata dia.

Selain itu, ia melanjutkan, dalam produk syariah ada yang namanya tabungan deposito atau biasa disebut dengan misbah. Tabungan ini memberikan imbalan berdasarkan kesepakatan antara nasabah dan perbankan. Tetapi, sebagian kalangan justru menganggap ini sebagai bunga.

"Itu salah tafsir. Ini lebih ke imbal bagi hasil," katanya.

Poin kedua, adalah terkait dengan pandangan yang menganggap bahwa mayoritas nasabah perbankan syariah hanya boleh dinikmati oleh nasabah yang beragama Islam.

Dhani menegaskan, perbankan syariah terbuka bagi seluruh elemen masyarakat. "Yang saya ingin tekankan, syariah ini disangka khusus untuk Islam. Padahal, non Islam juga bisa. Sepanjang ikut aturan syariah, mau berbagi hasil, jual beli, produk sewa, deposito tabungan syariah. Itu diperbolehkan," tutur Dhani.

Oman Sukmana menjelaskan, saat ini, dari 4,3 juta nasabah Bank Muamalat Indonesia, sebanyak 30 persen berasal dari kalangan non Muslim. "Artinya, syariah memang tidak hanya berlabelkan agama, tapi karena masyarakat sudah mulai paham mengenai syariah ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut