- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
![]()
Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menggelar konferensi pers.
Sementara itu, terkait "ongkos halal" suatu produk, Lukmanul Hakim menyangkal lembaganya mengomersialisasi sertifikasi halal. Menurut dia, Sertifikasi ISO jauh lebih mahal, bisa ratusan juta rupiah. Di MUI hanya 0 sampai Rp5 juta.
“Apa yang dimaksud komersialisasi? Di LPPOM MUI, kami lakukan pembiayaan dan pemeriksaan sendiri. Tentu, ada biaya yang kami dapat dari situ,” ujarnya.
Berapa biayanya? Menurut dia, relatif, tergantung jenis produk, kuantitas produksi, tingkat kerumitan proses produksi, teknologi, serta faktor lain yang satu produk dan produk lainnya berbeda. Komponen penunjang juga dihitung sebagai biaya, yaitu transportasi dan honor auditor.
Lukman mencontohkan, untuk kain dikenai biaya per produk Rp5 juta. Sementara itu, untuk pangan dari sebuah perusahaan besar yang memintakan sertifikasi dihitung per jenis produk, misalnya, mi instan.
“Misal, paling mahal untuk salah satu produsen mi instan. Itu masa sertifikat 2 tahun. Satu tahun produksi mi instan 1 miliar bungkus, 2 tahun 2 miliar bungkus. Katakan biaya sertifikat habis Rp200 juta. Jadi, per bungkus Rp0,1,” ujarnya.
Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kata Lukman, biasanya mereka kena tidak lebih dari Rp2,5 juta. Lukman menolak menyebut angka saat ditanya berapa pendapatan MUI dari proses sertifikasi halal itu.
”Enggak besar juga. Kalau 1 tahun untuk menutupi biaya operasional saja,” ujarnya.
Badan Baru
Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut UU ini, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri agama. Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.
“Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 5 Ayat (5) UU No. 33 Tahun 2014 itu.
Menurut UU ini, dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, BPJPH berwenang antara lain: a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; b. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; c. Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal pada produk luar negeri; dan d. Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada produk luar negeri.