SOROT 383

Produk Delapan Tahun

Suasana Rapat Paripurna MPR DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Polemik mengemuka setelah jilbab Zoya mengiklankan produknya telah bersertifikat halal MUI. Sebab, selama ini publik beranggapan hanya makanan dan minuman yang perlu jaminan kehalalan.

img_title Menelisik Jilbab Halal MUI

Namun, MUI bisa memahami tudingan demi tudingan miring yang dialamatkan ke Zoya ataupun lembaganya. Karena, sosialisasi mengenai apa saja yang perlu dijamin halal belum optimal. Lukman bahkan mengapresiasi terobosan Zoya sebagai bagian dari edukasi publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Kami secara terpisah mengapresiasi promosi yang bernilai edukasi yang dilakukan Zoya, pada konteks itu," tuturnya.

img_title Perjalanan Stempel Halal MUI

Meskipun, pada konteks lain, Zoya belum bersertifikat halal. Hanya materi promosi atau edukasinya kurang tepat. "Jadi, pada konteks edukasi kami mengapresiasi, ada hal yang positif,” ujarnya.

Polemik yang mengemuka berikutnya adalah soal kewenangan MUI. Sebab, berdasarkan undang-undang yang baru, sertifikat halal tidak lagi dikeluarkan oleh MUI, tetapi sebuah badan baru di bawah Kementerian Agama, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

img_title MUI Pastikan Sertifikasi Halal Tak Hambat Usaha Bisnis

Lembaga baru itu kini dalam proses pembentukan. Nah, selama badan itu belum resmi berdiri dan beroperasi, maka sertifikasi produk halal masih merupakan kewenangan MUI.

Menurut Ledia Hanifa Amalia, pada dasarnya, seluruh barang dan atau jasa yang dikonsumsi umat Islam harus terjamin halal. Namun, saat pembahasan RUU itu, mereka menganggap, prioritasnya adalah lingkup jaminan produk halal itu pada produk yang dikonsumsi langsung dan masuk ke dalam tubuh.

“Pada dasarnya kami tidak diperkenankan menggunakan barang haram,” ujar ketua Panja RUU Jaminan Produk Halal itu kepada VIVA.co.id.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2012/03/29/149315_ledia-hanifa-amaliah--pks-_663_382.jpg

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa Amalia, mengatakan, seluruh barang dan atau jasa yang dikonsumsi umat Islam harus terjamin halal.

Itu sebabnya, saat pembahasan rancangan undang-undang tersebut, pihak-pihak yang dilibatkan pembahasan bersama pemerintah antara lain dari akademisi maupun praktisi di bidang makanan, farmasi, dan kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menegaskan, konsumsi produk halal berkaitan dengan ibadah. Bagi umat Islam, kalau memasukkan barang haram ke dalam tubuhnya maka ibadahnya tidak diterima.

“Kami usahakan yang langsung dulu, yang paling utama sebenarnya bukan sertifikasinya, tapi perilakunya. Secara umum, perilaku orang yang kami ubah,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut