- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
“Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," bunyi Pasal 7 UU ini.
Badan baru itu diamanahkan pembentukannya oleh UU JPH paling lambat tiga tahun setelah UU diketok. Artinya, pada 2017, paling lambat, badan itu sudah harus beroperasi.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin, semua proses sertifikasi halal ditangani badan itu, labelnya dari situ. Tapi, tetap perlu fatwa halal dari MUI.
”Jadi, MUI tetap yang memberikan fatwa halal. Yang mengajukan kami periksa, selanjutnya diserahkan kepada MUI. MUI akan memeriksa dan memberikan fatwa halal. Namun, sertifikatnya diberikan oleh BPJPH,” ujarnya.
Menurut Machasin, peraturan Presiden pembentukan badan baru itu sudah terbit. Selanjutnya, mereka menunggu proses yang berjalan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kelengkapan struktur organisasinya.
“Pegawai-pegawainya kan nanti di Kementerian PAN dan RB, itu sekarang masih dalam proses tingkat kementerian. Tapi, target tahun ini sudah harus terbentuk,” ujarnya. (art)