SOROT 383

Produk Delapan Tahun

Suasana Rapat Paripurna MPR DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

“Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," bunyi Pasal 7 UU ini.

img_title Mengenal Influenza A yang Ramai Dibahas, Gejala dan Cara Mencegahnya

Badan baru itu diamanahkan pembentukannya oleh UU JPH paling lambat tiga tahun setelah UU diketok. Artinya, pada 2017, paling lambat, badan itu sudah harus beroperasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin, semua proses sertifikasi halal ditangani badan itu, labelnya dari situ. Tapi, tetap perlu fatwa halal dari MUI.

img_title Chelsea Dipecundangi Brentford di Babak Kedua, The Bees Pesta 3 Gol Tanpa Balas

”Jadi, MUI tetap yang memberikan fatwa halal. Yang mengajukan kami periksa, selanjutnya diserahkan kepada MUI. MUI akan memeriksa dan memberikan fatwa halal. Namun, sertifikatnya diberikan oleh BPJPH,” ujarnya.

Menurut Machasin, peraturan Presiden pembentukan badan baru itu sudah terbit. Selanjutnya, mereka menunggu proses yang berjalan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kelengkapan struktur organisasinya.

img_title Hujan Ringan Bayangi Jakarta di Sabtu Sore hingga Malam Ini

“Pegawai-pegawainya kan nanti di Kementerian PAN dan RB, itu sekarang masih dalam proses tingkat kementerian. Tapi, target tahun ini sudah harus terbentuk,” ujarnya. (art)

Sertifikat halal Zoya

Menelisik Jilbab Halal MUI

Terbitkan sertifikat halal untuk jilbab, MUI dinilai berlebihan.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut