Produk Delapan Tahun

Suasana Rapat Paripurna MPR DPR
Suasana Rapat Paripurna MPR DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Suasana Sidang Paripurna di gedung DPR/MPR

Pada 17 Oktober 2014, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Amir Syamsudin, pun telah mengundangkannya sebagai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Dalam UU itu disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan jaminan produk halal.

Bermula dari Jilbab Halal

Kini, setelah setahun lebih diundangkan, keberadaan UU itu "diuji". Bermula dari klaim jilbab Zoya bersertifikat halal dari MUI. Kontroversi merebak.

Publik sempat kaget. Karena, selama ini, yang mereka tahu, produk berlabel halal hanya makanan, minuman, dan kosmetik. Padahal, undang-undang memang mengatur bahwa bukan hanya makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang perlu jaminan kehalalannya. Tapi, juga jasa dan barang gunaan yang dikonsumsi umat Islam.

Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang dimaksud produk adalah barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Tentu saja, takaran kehalalanya adalah syariat Islam.

Mengacu ketentuan Pasal 1 Undang-Undang yang dihasilkan DPR periode 2009-2014 bersama Pemerintahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu, maka jilbab masuk dalam kategori barang gunaan. Masuknya kategori itu diungkapkan petinggi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) saat dikonfirmasi VIVA.co.id.

Namun, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, mengklarifikasi bahwa tidak benar bila MUI telah menerbitkan sertifikat halal untuk Zoya. Yang benar, menyertifikasi halal produk kain.

”Kami belum menyertifikasi kerudung. Yang kami sertifikasi adalah produk kain. Jadi, bukan produsen kerudungnya. Zoya itu katanya menggunakan kain itu,” kata Lukman.

Sertifikasi produk halal bukanlah kewajiban, namun bersifat sukarela. Produsen kain itu secara sukarela mendatangi LPPOM MUI untuk disertifikasi. MUI melakukan pemeriksaan atas dasar pengajuan dari produsen. Dalam hal ini produsen kain.

Halaman Selanjutnya
img_title