SOROT 385

Kebijakan Setengah Jalan

Ilustrasi belanja bulanan
Sumber :
  • ANTARA//Adeng Bustomi

Menurut pemerintah setempat, warganya bakal terbebani secara ekonomi meskipun harga satu kantong plastik itu hanya Rp200.

img_title Menggerutu Rp200 untuk Kantong Plastik

"Hingga saat ini instruksi tersebut masih belum dibahas. Pemkab berhati-hati dalam melaksanakan instruksi tersebut," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Pemkab Bantul, Sulistiyanto di Bantul, Yogyakarta, Rabu 24 Februari 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kontras dengan dua daerah itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bandung malah ingin agar kebijakan tak lagi pada level kantong plastik berbayar.

img_title Mengenal Plastik

Namun, pedagang hanya menyediakan kemasan kantong yang berbahan ramah lingkungan. Bahkan, sudah terbit aturan beberapa tahun lalu bahwa jika tetap menggunakan plastik, peritel akan diberikan sanksi.

DKI Jakarta sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan demikian, menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, surat edaran tak perlu diberlakukan lagi di ibu kota.

img_title Cara Dunia Surutkan 'Lautan Plastik'

Aturan itu memuat sanksi bagi toko ritel modern denda Rp5-25 juta jika tidak menyediakan kantong berbahan ramah lingkungan. Ahok mengatakan, dalam tiga bulan ini, sewaktu-waktu Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) akan melakukan razia ke toko-toko dan sanksi itu tegas jika tidak dijalankan.

Ahok menilai, jika peritel menyediakan kantong ramah lingkungan, tak masalah jika dihargai di atas Rp1.000.

Dalam kesempatan berbeda, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan, tak terlalu ambil pusing soal aturan dari Kementerian LHK itu. Justru Bandung sedang dalam upaya beberapa langkah lebih maju dari cara itu.

“Saat ini, yang Pemkot Bandung kampanyekan adalah bukan lagi kantong plastik berbayar, tapi bawalah kantong belanja sendiri,” kata Ridwan Kamil kepada VIVA.co.id.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penanggulangan sampah sudah diatur pemerintah kota melalui Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Sekalipun tak terlalu mementingkan aturan kantong plastik berbayar, namun uji coba kebijakan itu tetap diluncurkan di salah satu pasar swalayan di Kawasan Dago, Bandung.

“Masyarakat yang keren itu tidak membawa kantong plastik, mereka membawa kantong belanja sendiri. Kalau sudah kepepet bisa beli dengan nilai yang nanti kami tetapkan,”  kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut