- ANTARA//Adeng Bustomi
“Sosialisasinya kurang karena banyak yang belum tahu juga kalau plastik ini bayar. Plastik berbayar ini cuma akal-akalan saja biar pabrik plastik tambah maju,” kata Ismi Rahmawati di Jakarta.
Ajat Sutarja yang merupakan warga Ujung Berung, Bandung juga meragukan kebijakan kantong plastik berbayar akan efektif. Sebab, kebiasaan masyarakat kata dia tidak akan berubah hanya karena uang Rp200.
Dia bahkan mengusulkan yang sebenarnya harus dibereskan pemerintah adalah perihal pemilahan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA), sehingga limbah plastik tidak berserak ke mana-mana.
“Percuma kebijakan itu diberlakukan karena kebiasaan warga Indonesia masih belum bisa diubah,” kata Ajat kepada VIVA.co.id di Bandung.
Asumsi Ismi dan Ajat soal tak efektifnya kebijakan itu makin ditegaskan oleh seorang pramuniaga ritel. Rita (20) salah seorang karyawan Indomaret di Jalan Cipinang Bali, Jakarta mengatakan, sejak diberlakukannya kantong plastik berbayar, konsumen bukan lantas menolak menggunakan kantong kresek. Mereka kebanyakan memilih mengeluarkan uang untuk sekantong plastik belanja.
“Sejauh ini tidak (berpengaruh) karena mungkin hanya Rp200. Jadi tidak mempermasalahkannya,” kata Rita.
Daerah Merespons
Merujuk pada surat edaran, aturan ini sudah mulai diberlakukan mulai 21 Februari 2016. Meskipun respons pemerintah daerah kemudian tak senada. Wali Kota Jambi, Sy Fasha misalnya. Ia menilai kebijakan ini setengah-setengah, namun cenderung menguntungkan pebisnis.
Menurut Fasha, jika pemerintah ingin total menekan jumlah sampah plastik, peritel tak perlu menyediakan kantong kresek dengan harga murah. Hal itu tidak akan mengubah perilaku masyarakat.
Sebaliknya, warga akan tetap menggunakan plastik karena harga yang tak “terasa”. Alhasil keuntungan lagi-lagi di pihak pengusaha.
"Kalau mau menekan jumlah penggunaan kantong plastik di tengah masyarakat seharusnya tidak disediakan kantong plastik di supermarket. Jadi, masyarakat bisa membawa kantong sendiri dari rumah," kata Fasha kepada awak media di Jambi, Senin 22 Februari 2016.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bantul juga tak sepakat dengan aturan itu. Tiga kabupaten dan satu kota di Yogyakarta sudah melakukannya, namun Bantul memilih tak buru-buru memberlakukan. Alasannya berbeda dengan Jambi.