- VIVA.co.id/Mustakim
Menurut dia, homeschooling merupakan sistem pendidikan yang bisa dipilih oleh masyarakat. Undang undang membolehkan hal itu. Selain itu, diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014.
“Kalau dengan berbagai halangan, hambatan, tidak masuk sekolah normal atau formal, maka disediakan dia sekolah informal,” ujarnya menambahkan.
Ia mengatakan, pemerintah hanya mengawasi keberadaan homeschooling dan pendidikan alternatif yang dilakukan masyarakat. “Pengawasan secara ketat dengan mengedepankan kepentingan anak,” katanya.
Hari beranjak sore. Rara segera mematikan komputer jinjingnya. Ia juga merapikan buku gambar dan sejumlah pensil serta peralatan menggambarnya yang berserakan. Ia bergegas dan berkemas.
Sore itu, ia ada jadwal les piano. Buru-buru meraih tasnya dan menghidupkan motornya. Setelah berpamitan dengan orangtuanya, ia pun berangkat karena tak ingin terlambat. (art)