- Dokumentasi Pribadi Taufik Basari
Jadi Pengacara
Taufik sebenarnya menjalani dua kuliah selagi mahasiswa UI: pertama sebagai mahasiswa Fakultas Hukum dan mahasiswa Jurusan Filsafat pada Fakultas Ilmu Budaya. Dia menyelesaikan kuliah fakultas hukumnya pada 2000 dan meraih gelar sarjana filsafat pada 2003.
Taufik menekuni dua profesi: pengacara dan dosen. Dia dikenal sebagai pengacara publik karena kerap membela warga sipil, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Dia juga masih aktif mengajar pada Departemen Filsafat UI.
Kariernya sebagai advokat publik diawali di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mula-mula sebagai asisten pengacara publik (2000-2001), anggota staf Divisi Hak-Hak Sipil dan Politik (2001-2003), Kepala Divisi Advokasi Kebijakan (2003-2005), dan Kepala Divisi Riset (2005-2006). Pada tahun 2006, ia dipercaya menjadi Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kemudian ia mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Semasa aktif sebagai pengacara publik pada LBH Jakarta, Taufik mendapatkan beasiswa Fulbright, sebuah beasiswa bergengsi di Amerika Serikat, pada 2004. Dia melanjutkan studi strata dua pada Northwestern University, Chicago, Amerika Serikat, dan lulus dengan mengantongi gelar LL.M dalam International Human Rights Law pada 2005.
Selagi di Amerika Serikat, Taufik sempat menjadi Program Consultant untuk International Center for Transitional Justice di New York. Dia juga pernah menjalani pendidikan International Law Program di University of California, Davis (UC-Davis) dan University of California, Berkeley (UC-Berkeley), dan mengikuti Fulbright enrichment program di Arizona State University.
“Lalu menjadi konsultan dan peneliti pada Asian Human Rights Commission di Hong Kong, dan kembali ke Indonesia untuk melanjutkan pengabdian di LBH dan YLBHI serta mengajar di UI,” ujarnya.
Dia mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) setelah merasa mentas di YLBHI. LBHM fokus pada pemberian penyuluhan hukum, pembelaan HAM. Tak lama kemudian dia mendirikan kantor hukum sendiri dan menjadi Managing Partner Taufik Basari & Associates Law Office.
Berbagai kasus publik dan HAM yang ditanganinya, antara lain, memenangi gugatan PTUN kasus KTP tahanan politik Nani Nurani; memenangi kasus PTUN skorsing mahasiswa UI; memenangi kasus gugatan PTUN Sri Bintang Pamungkas melawan Mendiknas; dan membebaskan kasus pidana Ketua BEM UI dan ketua KAMMI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, advokasi kasus pelanggaran HAM Wasior, kasus penyiksaan dan kekerasan oleh aparat, dan sebagainya.