- VIVAnews/Adri Prastowo
“Tapi, rupanya tidak di-follow up,” kata Khofifah beberapa waktu lalu.
Tak ingin dinilai lamban, polisi bergerak cepat. Hasilnya, satu di antara dua pelaku, yakni S, berhasil dibekuk di Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa malam, 24 Mei 2016. S pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan digelandang ke dalam tahanan.
Informasi yang diperoleh dari Polres Sidoarjo menyebutkan, berdasarkan keterangan korban, saat diperkosa, tersangka mengikat tangannya dengan tali rafia dan mulutnya dibungkam oleh S. Usai disetubuhi, tersangka mengancam akan membunuh korban jika bercerita kepada orangtuanya.
Tersangka menyetubuhi korban lebih dari sekali, dalam rentang bulan Juni hingga November 2015.
![]()
Kandang bebek yang jadi tempat tinggal korban kejahatan seksual. FOTO: VIVA.co.id/Nur Faishal
“Tersangka S pertama kali menyetubuhi korban pada Juni 2015, sekitar pukul 13.00 WIB, saat istrinya bekerja. Tersangka memerkosa korban tiga kali,” kata Kepala Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar Polisi M Anwar Nasir, Rabu, 25 Mei 2016.
Dia menjelaskan, ibu korban melaporkan kasus itu ke Polres Sidoarjo pada 30 Desember 2015. Saat kasus tengah diusut, ada rapat mediasi di desa setempat antara keluarga korban dengan pihak tersangka. Aparat desa memfasilitasi agar masalah pencabulan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Hasil mediasi, disepakati kedua tersangka membayar ganti rugi kepada pihak keluarga korban. Berdalih mencari kerja untuk mengumpulkan uang pengganti, tersangka S dan U pergi ke luar kota. “Tapi, rupanya itu dimanfaatkan tersangka untuk melarikan diri.”
Selanjutnya...Darurat Kejahatan Seksual
Darurat Kejahatan Seksual
Kasus yang menimpa NR, hanya satu contoh kecil dari banyak kasus kejahatan seksual di Indonesia. Kapal Perempuan, sebuah lembaga yang peduli pada isu perempuan menyatakan, kasus perkosaan yang belakangan marak merupakan fenomena "gunung es".
Direktur Kapal Perempuan, Misiyah mengatakan, kasus-kasus serupa sebenarnya mungkin sudah marak sejak lama. Menurut dia, kejahatan seksual merupakan kejahatan berbasis gender.
”Seorang diperkosa karena dia berjenis kelamin perempuan. Maka penyebab paling utamanya adalah kuatnya cara pandang terhadap perempuan sebagai objek seksual,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 26 Mei 2016.