SOROT 398

Derita Manusia Kelas Dua

Ilustrasi perkosaan
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengatakan, beleid yang baru saja diteken Presiden tersebut merupakan komitmen kepala negara dan pemerintah bahwa tindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.

img_title Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Sempat Dirawat di RS, Pulang karena Biaya Tak Ditanggung Pelaku

“Kekerasan itu hukumannya harus bisa memberikan efek jera.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, asumsi itu dibantah sejumlah aktivis perempuan. Latiefah misalnya. Menurut dia, kebiri dan hukuman mati tak akan efektif dan tidak bisa memberi efek jera kepada pelaku. Sebab, kekerasan seksual bisa terjadi dengan cara apa pun.

img_title Bukan Cuma Disekap dan Disiksa, YTR Juga Alami Kekerasan Seksual oleh Taufik Hidayat?

Menurut dia, perkosaan bisa dengan bagian tubuh mana pun. “Jadi, kebiri bukan hukuman yang pas bagi pelaku,” ujarnya.

Selain itu, kebiri dan hukuman mati akan memperbesar ruang intimidasi bagi korban. Karena, ketika korban perkosaan mau melapor, bisa saja keluarga pelaku mengintimidasi korban karena tak ingin pelaku mendapatkan hukuman.

img_title Selain Disiksa dan Disekap 3 Tahun, YTR Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Taufik Hidayat

“Lalu, kalau pelakunya orang terdekat korban. Misalnya ayah. Dia semakin ragu melaporkan karena takut ayahnya dihukum mati,” dia menambahkan.

Penolakan juga disampaikan Misiyah. Ia sepakat pelaku kejahatan seksual dihukum berat, namun bukan dengan dikebiri. “Tak setuju dengan kebiri. Setuju dengan hukuman seberat-beratnya, namun tidak melanggar HAM,” ia menegaskan.

Azriana mengatakan, sebenarnya tidak ada yang baru dalam perppu tersebut, kecuali kebiri dan pemasangan chip. Menurut dia, di dalam undang-undang, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual sebenarnya sudah berat.

Namun, implementasinya yang ringan. Menurut dia, hukuman kebiri masuk ke dalam hukuman yang dilarang. Sebab, Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan. “Hukuman mati dan kebiri dianggap kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan. Kita tidak perlu hukuman kebiri kalau kita serius tegakkan hukuman yang sudah ada.”

http://media.viva.co.id/thumbs2/2015/08/01/327889_arist-merdeka-sirait-_663_382.jpg

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arist Merdeka Sirait mengatakan hukuman kebiri dan suntik kimia akan membuat pelaku kejahatan seksual jera.

Pendapat berbeda disampaikan Arist Merdeka Sirait. Menurut dia, saat ini hukuman bagi pelaku kejahatan seksual masih ringan, sehingga tak menimbulkan efek jera. Untuk itu, ia menyambut baik terbitnya Perppu Kebiri. “Hukuman kebiri dan suntik kimia saya rasa akan membuat mereka jera,” ujar Arist.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut