- VIVAnews/Adri Prastowo
Sementara itu, menurut Latiefah Widuri Retyaningtyas, kejahatan seksual terus meningkat karena negara melanggengkan kekerasan. “Jadi, tidak ada upaya yang serius untuk menuntaskan kasus kejahatan seksual,” ujar Koordinator Kampanye Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual ini kepada VIVA.co.id, Kamis, 26 Mei 2016.
Ia mencontohkan kasus kekerasan seksual yang terjadi menjelang Reformasi tahun 1998. “Perkosaan pada warga etnis Tionghoa tak terselesaikan dan tidak akui. Apalagi kejahatan seksual yang tiap tahun meningkat.”
Selanjutnya...Perppu Kebiri
![]()
Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Perppu Kebiri
"Saya baru saja menandatangani Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.
Presiden mengatakan, pemerintah telah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, kejahatan itu dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak. Untuk itu, dalam Perppu diatur mengenai pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku.
Pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun masuk dalam pemberatan pidana.
Selanjutnya, untuk tambahan pidana yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. "Agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku," dia menegaskan.
Juru Bicara Presiden, Johan Budi mengatakan, Perppu Kebiri merupakan respons pemerintah terkait maraknya kasus kejahatan seksual, khususnya yang menimpa anak. “Artinya bahwa kejadian-kejadian itu bisa jadi karena punishment-nya belum berat. Dan itu direspons Presiden dan terbitlah perppu,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 26 Mei 2016.
Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Wahyu Hartomo mengatakan, kasus kekerasan seksual seperti fenomena gunung es. Untuk itu ia berharap, dengan dikeluarkan perppu akan menciptakan efek jera bagi pelaku.
“Ini kuncinya di aparat penegak hukum, karena ini sudah kuat. Kalau seumur hidup atau mati, ya harus maksimal,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Jumat, 27 Mei 2016.