SOROT 399

Beli Mobil Rekondisi, Dilindungi Hukum atau Tidak?

Lamborghini Maut yang menewaskan 1 orang dan 2 lainnya luka-luka.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Mujianto dan Suprapto mungkin tidak menyangka, Minggu pagi, 29 November 2015, akan menjadi hari yang sial. Saat Mujianto tengah menjajakan dagangannya di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, tiba-tiba datang mobil mewah Lamborghini dengan kecepatan tinggi menuju warungnya.

Punya Tampilan 'Aneh', Nissan GT-R Bekas Ini Dijual Rp1,25 Miliar

Dalam hitungan detik, mobil bertenaga besar tersebut menabrak gerobak dan juga salah seorang konsumen Mujianto, Kuswarjo. Akibat kerasnya tabrakan tersebut, Kuswarjo tewas di tempat.

"Bruuummmm, lalu bruaaakk," kata Suprapto saat bersaksi di persidangan, yang saat kejadian tengah memarkir becaknya di dekat lokasi. Sementara, menurut kesaksian Mujianto, Lamborghini terlihat seperti meloncat dua meter, lalu oleng dan arahnya terbanting ke kiri. "Kemudian menabrak warung saya," katanya.

Membandingkan Harga CR-V, Fortuner dan Pajero Sport Bekas

Akibat dari peristiwa tersebut, pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 30 Maret 2016. Dan mobil Lamborghini yang sempat disita kejaksaan, akhirnya dikembalikan. Menurut kuasa hukum Lautner, Ronald Napitupulu, mobil tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diperbaiki.

Menurut salah satu pakar otomotif, I Komang Ferry, butuh dana tidak sedikit untuk memperbaiki mobil tersebut. "Bisa habis Rp3 miliar memperbaiki itu," kata Ferry.

Bakal Kembali di RI, Berikut Hasil Uji Tabrak Suzuki Swift

Dia tidak menjelaskan, apakah mobil seharga Rp5 miliar tersebut akan layak untuk dipakai kembali, setelah sebelumnya terlibat kecelakaan yang cukup parah. Kasus Lamborghini itu hanya satu contoh dari sekian banyak mobil-mobil yang mengalami kecelakaan dan kemudian direkondisi.

Sayangnya, tidak semua mobil bekas tabrakan tersebut diperbaiki di bengkel resmi. Parahnya lagi, mobil tersebut kemudian dijual ke konsumen, tanpa disertai keterangan mengenai riwayat mobil tersebut.

Menurut pengakuan pemilik showroom mobil bekas Tama Motor, Angga, bisnis menjual mobil bekas rekondisi sebenarnya sudah lama marak di Tanah Air.

“Sudah banyak pemainnya. Ada yang jujur, ada pula yang tidak,” ujar Angga. Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono.

“Sangat tahu (soal mobil bekas rekondisi). Kita tidak lakukan investigasi di situ, tapi kita tahu tentang hal itu. Kita tidak melakukan investigasi, karena tidak punya kewenangan,” jelas Soerjanto.

Selanjutnya...bisnis mobil bekas rekondisi, legal atau tidak?

Mobil bekas di diler menjadi korban aksi rusuh demonstran.

100 Mobil Bekas di Showroom Ini Habis Terbakar

Nasib sial dialami pemilik showroom mobil bekas di Kota Kenosha, Wisconsin, Amerika Serikat. Sebab, 100 unit mobil bekas

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2020