SOROT 413

Prahara yang Terus Berulang

Dua anggota Pemadam Kebakaran Panca Bhakti menarik selang air di lokasi lahan yang terbakar di Pontianak, Kalimantan Barat
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang

Senada dengan Walhi, BNPB juga menyatakan, penegakan hukum menjadi kunci menyelesaikan masalah kebakaran lahan gambut. Sutopo mengatakan, semua pihak sudah tahu apa faktor penyebab kebakaran tersebut. “Kenapa terjadi setiap tahun, karena memang dibakar,” ujarnya.

img_title 4 Hektar Lahan Ilalang di BSD Tangerang Terbakar Akibat Hawa Panas

Untuk itu, penegakan hukum harus betul-betul dilakukan. Karena kalau tidak, hal tersebut akan terus terjadi. Meski demikian, ia mengakui hal itu tak mudah. Pasalnya, area yang harus dijaga luas sekali, dibandingkan jumlah personel yang ada serta peralatan yang tidak memadai. Dan rata-rata daerah yang dibakar merupakan daerah remote, daerah yang jauh. BNPB baru tahu lahan itu terbakar ketika ada api muncul di satelit. “Baru kita berusaha menuju ke daerah itu,” ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Khalisah Khalid menekankan, salah satu yang wajib dilakukan pemerintah adalah penegakkan hukum. Karena aktornya sudah ketahuan. Dan kebakaran itu kan dilakukan dengan sengaja. Pelaku boleh saja berkilah bahwa lahan itu dibakar orang atau terbakar dengan sendirinya. “Tapi kan itu merupakan bagian dari lahan konsesi yang dimilikinya, maka dia harus bertanggung jawab,” ujarnya.

img_title Kebakaran Lahan di Gunung Semeru, Ditemukan Titik Api Baru

Wakil Ketua Komisi IV, Daniel Johan juga meminta pemerintah melakukan penegakan hukum terkait kasus kebakaran lahan gambut. “Lakukan tindakan hukum tegas dan maksimal pada perusahaan pelaku. Dengan itu tanpa pandang bulu akan timbulkan jera. Minimal izin cabut, beri contoh 1-2 perusahaan dicabut, akan timbulkan jera,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Rabu, 7 September 2016.

Desakan senada juga disampaikan Viva Yoga Mauladi, kolega Daniel Johan di Komisi IV. Anggota dewan asal Fraksi PAN ini bahkan mengatakan, apa yang dilakukan petugas keamanan PT RAPP adalah perbuatan melawan hukum. Karena kepala BRG melakukan sidak bukan atas nama pribadi tetapi atas nama negara.

img_title 5 Hektare Lahan Gambut di Nagan Raya Aceh Terbakar

“BRG itu adalah lembaga negara. PT RAPP sebagai perusahaan swasta harus tunduk dan patuh sesuai hukum di Indonesia. Harus kooperatif dan menyediakan semua data jika pemerintah membutuhkan,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Rabu, 7 September 2016.

Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi IV DPR RI akan memanggil direksi PT RAPP untuk mengklarifikasi terkait insiden penghadangan tersebut. “Apakah benar PT RAPP telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengusir kepala BRG yang sedang bertugas.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut