- ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Pada tahun 2015 lalu, dari total luasan lahan dan hutan yang terbakar, 40 persennya merupakan lahan gambut. Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Bencana yang Terus Berulang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan, kasus kebakaran lahan dan hutan masih terus terjadi hingga saat ini. Kepala Pusat Data dan Informasi, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, tahun ini memang terjadi penurunan titik api sebesar 60 persen di banding tahun lalu.
“Kalau kita lihat wilayahnya, yang paling banyak menghasilkan itu ya lahan gambut. Tahun 2015 ada 129.813 hotspot. Sementara tahun 2016 sampai 23 Agustus ada 12.824 hotspot,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis, 8 September 2016.
Menurut dia, titik hotstpot saat ini di titik yang sama dengan tahun lalu, yakni terkonsentrasi di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan beberapa daerah lain. “Ini adalah daerah gambut, dan dalam praktiknya memang disengaja,” ujarnya menambahkan.
“Saat terjadi kebakaran besar di akhir Agustus kemarin di Rokan Hilir, Rokan Hulu, itu daerah gambut semua. Dibakar, yang bakar siapa, korporasi-korporasi, modusnya untuk pembukaan lahan,” ujarnya menerangkan.
Pendapat senada disampaikan Nazir Foead. Ia mengatakan, banyak individu, perusahaan besar maupun cukong yang mau shortcut dalam mencari keuntungan. Kanal yang dibangun makin tahun makin banyak. Hal ini membuat lagan gambut kering. “Jadi bahan bakar yang tersedia juga makin bertambah,” ujarnya.
Menurut Nazir, gambut adalah bahan bakar, semacam tumbuhan korek api yang mudah tersulut. “Kalau sudah tersulut bagaimana kita bisa memadamkan satu gudang yang isinya korek api semuanya.”
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) punya pendapat berbeda. Menurut organisasi yang concern dengan isu lingkungan ini, kebakaran gambut yang terjadi dari tahun ke tahun karena pemerintah tidak mampu menjangkau aktor utama atau pelaku utamanya. Kepala Departemen Kampanye Walhi, Khalisah Khalid mengatakan, tahun 2015 sebagai titik pijak karena itu kebakaran yang sangat besar selain tahun 1997.
Menurut dia, itu menunjukan bahwa sebagian besar titik api berada di bawah konsesi korporasi. Dan selama ini pemerintah tidak mampu menjangkau penegakan hukum terhadap korporasi itu. Sehingga hampir tidak ada efek jera terhadap korporasi. Bahkan terakhir aparat penegak hukum mengeluarkan SP3 terhadap 13 perusahaan besar yang diduga melakukan pembakaran lahan.