SOROT 422

Membidik Selebgram

Berbisnis di Instagram.
Sumber :
  • U-Report

Ke depan, Danny menambahkan, tinggal dibuat aturan bahwa setiap perusahaan yang memberikan penghasilan kepada selebriti melalui media sosial yang dimiliki selebriti itu, dapat dipotong pajak melalui sebuah mekanisme. Jadi, lebih pada teknis pemungutannya.

img_title Intip Bisnis Indra Kenz yang Heboh Disebut Affiliator Binary Option

Pada akhirnya, tetap harus melaporkan penghasilan dan dikenakan pajak sesuai tarif umum yang diatur dalam Pasal 17 UU Pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, analis pajak yang lain mengatakan, wajar Ditjen Pajak berencana memungut pajak dari pelaku media sosial yang mengomersialkan akunnya. Tapi, hal ini bukanlah langkah yang mudah untuk dilakukan. Sebab, harus dicari cara efektif untuk memungut pajak.

img_title Heboh Video Shannon Wong Dicekik Sang Ayah, Alami KDRT 12 Tahun

“Ini yang jadi masalah, bagaimana cara yang efektif untuk memungutnya. Bisa saja yang ngasih kerjaan ke individu itu memotong PPh 21," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo.

Biasanya, pekerjaan dari agensi atau produsen, maupun badan usaha. Kuncinya, dibutuhkan edukasi dan sosialisasi.

img_title Selebgram Zainnatu Sundus Ditangkap Nyabu Bareng Pacar di Bali

Untuk potongan PPh oleh agensi,Leo mengaku, di agensi tempatnya bekerja, memang telah memotong setiap transaksi dengan KOL guna memenuhi ketentuan pajak.

“PPh 2,5 persen untuk individu (jika berurusan langsung dengan KOL) dan sekitar 2 persen jika KOL memiliki manajemen,” tutur Leo.

Mekanisme Pungut
Meski telah dipajaki oleh agensi, pemerintah merasa belum ada pengawasan bagi KOL untuk memastikan bahwa mereka telah melaporkan pendapatannya. Kebanyakan KOL bekerja sendiri, menganggap pekerjaan itu sebagai sampingan dan bukan pendapatan tetap, bahkan sistem pembayaran kerap dilakukan secara cash.

Hal ini lah yang membuat Ditjen Pajak seolah tidak percaya jika para KOL telah melaporkan kekayaan mereka dari komersialisasi akun. Oleh karena itu, Hestu merasa Ditjen Pajak wajib menyiapkan mekanisme terbaik, mengacu pada PPN dan PPh.

“Kalau pajak penghasilan berdasarkan PPh ya, mereka harus bayar pajak. Kalau penghasilannya itu di atas Rp4,5 miliar ya dikenakan PPN," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadi kalau regulasinya tidak ada masalah. Cuma memang sedang dipikirkan bagaimana mekanisme pengenaan yang lebih efektif dan mengena. Daripada mereka lapor sendiri dan ternyata tidak melakukan itu.

Hestu menjelaskan, ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan, baik dengan pemotongan pungutan atau membuat national payment gateway dengan menunjuk bank tertentu. Dengan demikian, pemotongan bisa dilakukan di bank tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut