- U-Report
Namun, kata Hestu, alangkah baiknya jika KOL yang melaporkan dan membayar pajak yang memang sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara. Selama ini, sistem perpajakan di Tanah Air adalah self assessment, di mana pelaporan dan penghitungan pajak diserahkan kepada wajib pajak.
Sayangnya, tidak semua masyarakat Indonesia taat pajak, begitu juga para pemain di media sosial yang dinilai belum tertib melaporkan penghasilannya.
Dasar pengenaan pajak bagi KOL pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Penghasilan dari individu ini dianggap sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Untuk itu, Ditjen Pajak mengaku akan mengawasi akun tersebut satu per satu.
Diprediksi, pemerintah bisa mendapatkan pemasukan hingga US$1,2 miliar atau setara Rp15,6 triliun, jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.