SOROT 422

Membidik Selebgram

Berbisnis di Instagram.
Sumber :
  • U-Report

Ini menunjukkan kalau ada antusiasme yang tinggi bagi konten kreasi anak bangsa di YouTube, baik untuk pembuat konten, maupun penikmat konten. Demikian juga pengguna Instagram di Indonesia.
Facebook, yang merupakan pemilik Instagram, hanya mengatakan ada 500 juta pengguna aktif bulanan dan 300 juta pengguna yang mengakses Instagram setiap harinya, di seluruh dunia.

img_title Kasus Admin Medsos Awkarin Tilep Uang Belum Jelas, Polisi Periksa Pihak yang Beri Endorse

Kantor Kementerian Keuangan RI, Dirjen Pajak di Jakarta, Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditjen Pajak berencana memungut pajak dari pelaku media sosial yang mengomersialkan akunnya.

img_title Terungkap Tarif Endorse Nagita Slavina Usai Dibongkar Pedagang UMKM, Gak Nyangka!

Namun, Ditjen Pajak mengaku telah memiliki data para KOL yang dianggap potensial sebagai wajib pajak. Mereka mengaku sedang menganalisis data itu, yang didapatnya dari berbagai sumber.  

Ditjen Pajak mengaku sedang mencari siapa saja KOL yang mendapatkan penghasilan dari dunia maya, tapi tidak melaporkannya. Jika waktunya sudah tepat, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan menetapkan pajak yang harus dibayarkan sesuai UU yang sudah ada.

img_title Momen Bikin Ngakak saat Fadil Jaidi Endorse Kain Kafan: Sebaik-baiknya Pengingat adalah Kematian

“Sebenarnya siapa saja wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari mana saja, mereka harus melaporkan," ujar Direktur P2Humas Dirjen Pajak Hestu Yoga kepada VIVA.co.id.

Oleh karena itu, banyak selebgram, kemudian juga siapa pun yang jual beli online, diminta laporan penghasilannya. "Nah, kami saat ini sedang melihat dan mengawasi data-datanya, yang kami peroleh dari berbagai sumber. Siapa saja mereka yang belum melaporkan penghasilannya,” tuturnya.

Sejatinya, pemberlakukan pajak kepada KOL ini bukanlah sesuatu yang baru. Penghasilan yang diterima KOL di media sosial, dianggap sebagai objek pajak juga.

Ada penghasilan yang konvensional, dan yang diperoleh dari media sosial yang mereka miliki. Hanya saja, dibutuhkan kesadaran para KOL untuk melaporkan penghasilan yang mereka dapat, agar sesuai dengan pengecekan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditjen Pajak ingin merumuskan bagaimana sistem administrasi untuk mengenakan pajak seperti ini. Apakah perlu dilakukan pemotongan oleh pihak yang memberikan penghasilan, atau seperti apa.

"Nah, kalau misalnya, yang memberikan penghasilan itu perusahaan, mungkin nggak ada masalah," kata pengamat lajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) di kantornya di Menara BCA, Kelapa Gading, Jakarta, kepada VIVA.co.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut