SOROT 434

WNI dan Jaminan Perlindungan

Presiden AS Donald Trump Washington, AS
Sumber :
  • REUTERS/Carlos Barria

VIVA.co.id – Community Town Hall, gedung Gereja New Life Praise Center, Philadelphia, Amerika Serikat, akhir pekan lalu mendadak ramai. Sedikitnya 100 warga negara Indonesia berkumpul. Mereka datang dari berbagai sudut kota.

img_title Donald Trump dan Kedua Anaknya Akan Diperiksa Terkait Penipuan

Berkumpulnya warga negara Indonesia pada Sabtu di pekan terakhir Januari 2017 itu bukan tanpa sebab. Bisa jadi ada isyarat kecemasan. Mereka bertemu setelah Presiden AS Donald Trump meneken perintah eksekutif untuk membatasi laju pengungsi dan imigran dari tujuh negara mayoritas Islam ke AS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan ini juga melarang masuknya warga dari tujuh negara itu selama 90 hari. Kebijakan imigrasi ini sontak mengundang pro dan kontra.
 
Perwakilan KJRI New York, pejabat Kantor Gubernur Pennsylvania, dan pejabat Kantor Wali Kota Philadelphia serta Indonesian Diaspora Network Philadeplhia menjadi empat pihak yang hadir dalam urun rembuk itu.

img_title Donald Trump Ambil Surat Cinta Kim Jong Un dari Gedung Putih

Indonesia memang bukan salah satu dari tujuh negara yang "dicoret" Trump. Maklumat perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump sehari sebelum pertemuan di Gereja New Life Praise Center itu memblokir visa warga dari Irak, Iran, Suriah, Yaman, Sudan, Libya, dan Somalia. 

Imbasnya, kebijakan ini sempat mencemaskan warga Indonesia di negara yang kerap berlabel adidaya itu. Sebab, pada hari Trump mengeluarkan kebijakan anti imigran, sejumlah pendatang diberitakan harus tertahan di Bandara JF Kennedy, New York terkait seleksi keimigrasian.

img_title 5 Fakta Tewasnya Jenderal Qassem Soleimani, Iran Akan Balas Dendam?

Indonesia melalui perwakilan diplomatik lantas meyakinkan WNI dan meminta otoritas setempat menjamin perlindungan hak warga asing sesuai dengan hukum yang berlaku di AS. Hal itulah yang ingin dipastikan melalui pertemuan dengan pejabat Kantor Gubernur Pennsylvania dan Kantor Wali Kota Philadelphia.

“Indonesia berharap penerapannya dilakukan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan tidak mengurangi hak-hak dasar serta kebebasan individu,” kata Konsul Jenderal RI di New York Abdulkadir Jailani dalam pertemuan sebagaimana rilis pers yang disampaikan kepada VIVA.co.id.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jailani mengatakan, kebijakan tersebut memang sepenuhnya menjadi urusan domestik AS. Namun, otoritas setempat harus meyakinkan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak merugikan warga lain di negara tersebut. 

Konsul jenderal juga menyebutkan pentingnya komunikasi antara warga Indonesia di AS. SMS blast dan hotline 24 jam untuk warga Indonesia sebagai media komunikasi jika ada WNI yang terhambat dalam urusan imigrasi pun dibuat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut