Naungan Baru Mbah Priok

- VIVA.co.id/ Danar Dono
Selanjutnya, SK Sementara
SK Sementara
Rencana penetapan cagar budaya itu telah lama ada. Awalnya, merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Benda Cagar Budaya, terdapat 139 bangunan cagar budaya.
Keputusan gubernur itu lantas hendak direvisi. Sebab, banyak bangunan-bangunan lain yang sudah layak menjadi cagar budaya, namun belum ditetapkan. Meski belum ditetapkan, bangunan tersebut harus dilindungi lantaran sejarahnya ataupun bentuk arsitekturnya yang unik.
Lantaran itu, sejak 2016, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI melakukan identifikasi dan inventarisasi. Ternyata ada 662 lokasi yang ditenggarai sebagai cagar budaya. “Dari 662, sudah kami inventarisasi 97 lokasi. Berarti 98 dengan yang ini (makam Mbah Priok),” ujar Nelita, Konservator Unit Pengelola Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.
Penetapan Makam Mbah Priok sebagai cagar budaya berlandaskan pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta tetap melakukan kajian soal “Penetapan Kawasan Makam Habib Hasan Bin Muhammad Al-Haddad (Makam Mbah Priok) Sebagai Lokasi Yang Dilindungi dan Diperlakukan Sebagai Situs Cagar Budaya" tersebut. “Kami enggak asal menetapkan tanpa dasar,” kata Nelita.
SK gubernur DKI soal Mbah Priok itu dinilai sebagai terobosan baru. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Sebab, menurut Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya Jhohanes Marbun, SK itu bukan SK penetapan suatu situs sebagai cagar budaya. Sifat dari SK itu masih sementara agar ada kepastian hukum selama proses pengkajian dilakukan.
SK ini masih temporer, sampai ada kajian final yang menyatakan tempat itu layak mendapatkan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. “Kalau nanti rekomendasi dari tim ahli itu bukan sebagai cagar budaya, SK itu harus dicabut lagi oleh gubernur DKI,” kata Marbun.