SOROT 439

Naungan Baru Mbah Priok

Pusara makam Mbah Priok beserta keturunannya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

Status itu sangat penting agar selama proses kajian ada jaminan, situs ini tidak diganggu gugat pihak-pihak yang ingin merusaknya. Dia lantas mencontohkan kasus Bioskop Banteng Hebe di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Ketika itu, bioskop tersebut sudah ada registrasi pendaftarannya dan sudah dikaji tapi belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh menteri. 

img_title UI Berikan Edukasi ke Siswa SDN 01 Depok: Bedakan Bangunan Kolonial dan Bangunan Baru

Dalam konteks UU Cagar Budaya, bangunan itu baru mempunyai kekuatan hukum tetap kalau sudah dikeluarkan keputusan oleh pemegang wewenang dalam hal ini kementerian kebudayaan. Lantaran belum ada keputusan tersebut, Bioskop  Benteng Hebe itu akhirnya dihancurkan pada 2010.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Tragedi Koja

img_title Persoalan Bangunan Tugu Hotel Tua Jakarta Disorot, Ini Alasannya

Tragedi Koja

img_title Hilmar Farid: PR Kita Masih Banyak Terutama Soal Perlindungan Cagar Budaya

Peristiwa berdarah pernah menerpa kompleks Makam Mbah Priok. Pada 14 April 2010, rencana eksekusi pendopo makam yang diklaim milik PT Pelindo II  berakhir rusuh.

Insiden itu menyebabkan tiga anggota Satpol PP meninggal, setidaknya 231 korban luka terdiri dari 112 personel Satpol PP, 26 personel Polri dan 90 orang warga. Selain itu, 84 kendaraan dibakar massa.

Mediasi pun dilakukan untuk mendamaikan pihak-pihak terkait. Dalam rapat mediasi di Balai Kota Jakarta, Kamis, 15 April 2010, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq selaku salah satu penengah pertikaian lahan makam Mbah Priok, menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah.

Di antaranya, agar Gubernur DKI saat itu Fauzi Bowo segera menerbitkan SK untuk menjadikan seluruh lahan di komplek makam Mbah Priok sebagai cagar budaya. “Sehingga setelah itu semua jadi cagar budaya, nanti akan menjadi milik umat Islam, bukan  lagi milik PT Pelindo dan ahli waris,” kata Rizieq.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehari kemudian, mediasi kembali digelar antara PT Pelindo II dan ahli waris Habib Hassan bin Muhammad Al Haddad beserta tim. Mediasi difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Hasil mediasi itu di antaranya usulan rancangan masterplan akan dibuat Pelindo paling lambat selesai 2 pekan atau 30 April 2010.

Kini, masalah lahan kepemilikan lahan kompleks yang letaknya dikelilingi Pelabuhan Tanjung Priok itu dinilai telah selesai. Pelindo, menurut Ahok, saat ini telah melingkupi kompleks makam dengan tembok yang dibuatnya. Dengan demikian, perbedaan kepemilikan lahan saat ini telah jelas terlihat. Ahok pun berjanji menyelesaikan masalah kepemilikan lahan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut