Naungan Baru Mbah Priok

Pusara makam Mbah Priok beserta keturunannya.
Pusara makam Mbah Priok beserta keturunannya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

Proses penetapan suatu cagar budaya ini diawali dari pendaftaran objek. Kemudian dilakukan kajian. Dalam salah satu klausul UU Nomor 11 Tahun 2010 itu disebutkan, ketika masih dalam tahap kajian sampai dikeluarkannya rekomendasi dari tim kajian atau penelitian, suatu objek yang dilindungi atau diperlakukan sebagai cagar budaya itu statusnya harus dilindungi seperti halnya cagar budaya.

Status itu sangat penting agar selama proses kajian ada jaminan, situs ini tidak diganggu gugat pihak-pihak yang ingin merusaknya. Dia lantas mencontohkan kasus Bioskop Banteng Hebe di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Ketika itu, bioskop tersebut sudah ada registrasi pendaftarannya dan sudah dikaji tapi belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh menteri. 

Dalam konteks UU Cagar Budaya, bangunan itu baru mempunyai kekuatan hukum tetap kalau sudah dikeluarkan keputusan oleh pemegang wewenang dalam hal ini kementerian kebudayaan. Lantaran belum ada keputusan tersebut, Bioskop  Benteng Hebe itu akhirnya dihancurkan pada 2010.

Selanjutnya, Tragedi Koja

Tragedi Koja

Peristiwa berdarah pernah menerpa kompleks Makam Mbah Priok. Pada 14 April 2010, rencana eksekusi pendopo makam yang diklaim milik PT Pelindo II  berakhir rusuh.

Insiden itu menyebabkan tiga anggota Satpol PP meninggal, setidaknya 231 korban luka terdiri dari 112 personel Satpol PP, 26 personel Polri dan 90 orang warga. Selain itu, 84 kendaraan dibakar massa.

Mediasi pun dilakukan untuk mendamaikan pihak-pihak terkait. Dalam rapat mediasi di Balai Kota Jakarta, Kamis, 15 April 2010, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq selaku salah satu penengah pertikaian lahan makam Mbah Priok, menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah.

Di antaranya, agar Gubernur DKI saat itu Fauzi Bowo segera menerbitkan SK untuk menjadikan seluruh lahan di komplek makam Mbah Priok sebagai cagar budaya. “Sehingga setelah itu semua jadi cagar budaya, nanti akan menjadi milik umat Islam, bukan  lagi milik PT Pelindo dan ahli waris,” kata Rizieq.

Halaman Selanjutnya
img_title