- ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Proyek pembangunan DDT Manggarai-Cikarang terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama, Manggarai–Jatinegara. Bagian kedua, Jatinegara-Bekasi. Dan, bagian ketiga Bekasi-Cikarang. Pemerintah menargetkan pembangunan akan selesai seluruhnya pada 2019.
"Proyek ini merupakan solusi permasalahan antrean kereta api di Stasiun Manggarai," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu.
Paket pertama Manggarai-Jatinegara senilai Rp2,5 triliun dibiayai APBN lewat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Kemudian paket kedua, Jatinegara-Bekasi bernilai Rp1 triliun yang dibiayai murni oleh APBN. [Baca Juga: Berawal dari Semarang]
Sementara paket ketiga, Bekasi-Cikarang dengan nilai proyek mencapai Rp3 triliun dibiayai dari pinjaman luar negeri, Jepang.  [Lihat Infografik: Satu Setengah Abad Rel Kereta Nusantara]
Budi menyakini moda kereta api ini paling efisien dan ekonomis bagi masyarakat. Dengan adanya peningkatan jalur, diharapkan pelayanan kereta api ke depannya akan semakin baik.
"Saat ini penumpang per hari nya mencapai sekitar 800 ribu. Akan terus dinaikkan menjadi 1,2 juta penumpang per harinya," ujar Budi.
Selanjutnya...Pasang Surut Jalur KA
Pasang Surut Jalur KA
Di luar itu, perkembangan jalur kereta api di Indonesia memang mengalami fase pasang surut. Sempat berjaya di masa Hindia Belanda hingga masa kemerdekaan, perkembangan jalur KA nyaris stagnan pasca kemerdekaan hingga 1960-an.
Di masa itu, pemerintah lebih disibukkan dengan upaya meredam pemberontakan dan berbagai gejolak politik, sehingga tak ada pembangunan jalur kereta. Hingga pada akhirnya jumlah jalur kereta semakin menyusut di era 1970 sampai 2000-an.
Banyak jalur yang tidak digunakan atau rusak, akibat marak penggunaan kendaraan umum dan mobil pribadi. Pemerintah lebih banyak membangun jalan tol ketimbang jalur kereta. Moda kereta api kalah pamor, seiring itu pula pendapatan perusahaan menurun dan akhirnya merugi.
"Akibatnya ada jalur-jalur yang ditutup, karena dirasa sudah tidak ekonomis lagi. karena kalau terus dioperasikan, akan terus membebani anggaran operasional perusahaan," kata Ketua Indonesian Railway Preservation Society (IRPS), Nova Prima kepada VIVA.co.id, Kamis, 8 Juni 2017.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian merilis Rencana Induk Perkeretaapian Nasional. Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 43/PM/2011. Rencana Induk Perkeretaapian Nasional, atau disingkat RIPNas, memuat rencana pengembangan perkeretaapian Indonesia hingga tahun 2030 mendatang.