- ANTARA FOTO/Lucky R
Alasannya, penggunaan kendaraan roda dua untuk angkutan transportasi, baik ojek online maupun ojek konvensional tidak diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, sedangkan penggunaan roda empat termasuk taksi online, sudah masuk dalam angkutan umum sesuai UU tersebut. Taksi online akan masuk dalam kategori angkutan sewa khusus, bukan angkutan umum.
"Kan sementara memikirkan Undang-Undang terkait ojek itu. Tetapi, konsentrasi pertama kami adalah taksi berbasis online, karena deadline-nya pada 1 November harus sudah jalan. Kita memang itu sudah kita pikirkan, kita siapkan perangkat hukum untuk kita bisa memayungi dengan mengatur tentang ojek online itu," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat, kepada VIVA.co.id.
Menurut dia, mengingat undang-undang tak mengatur kendaraan roda dua untuk angkutan, keberadaan angkutan roda dua sulit untuk segera diatur seperti halnya taksi online.
Tapi, Kemenhub tak angkat tangan. Kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi itu akan menyesuaikan dengan perkembangan bisnis baru itu. Hindro mengakui, setelah selesai menelurkan aturan untuk taksi online, Kemenhub bisa nanti fokus mengatur bisnis ojek. Menyelesaikan aturan untuk taksi online dan ojek online sekaligus, menurutnya agak berat, untuk itu karena mendesak maka Kemenhub memilih untuk merampungkan aturan untuk taksi online.
Absennya aturan bisnis transportasi online dinilai berdampak pada relasi perusahaan dan mitra pengemudi. Hindro mengatakan, relasi tersebut berbeda pada perusahan angkutan umum konvensional. Dalam aturan relasi yang tercipta, lebih jelas kewajiban dan hak masing-masing, sedangkan relasi pada perusahaan transportasi online masih punya celah.
"Jaminan (mitra pengemudi) justru itu salah satu kelemahan dasar itu adalah penyedia aplikasi, karena dia bukan perusahaan angkutan. Dia tidak bisa melindungi, berbeda dengan perusahaan angkutan yang bisa memberikan perlindungan, jaminan kesehatan dan lainnya," ujarnya.
Hindro menyontohkan, relasi perusahaan angkutan Blue Bird dengan sopirnya lebih jelas, apa saja kewajiban dan hak perusahaan dan sopir mereka. Tapi kalau dalam aplikasi, karena mereka perusahaan angkutan, menurut Hindro, tidak bisa melindungi pengemudi.