- ANTARA/Rosa Panggabean
"Itulah, sistem pun tidak efektif apabila KPK masih sepotong-sepotong. Untuk cepat berdampak jera, KPK perlu minimal ribuan penyelidik dan penyidik," tegasnya.
Namun, menurut pakar hukum pidana, Muzakir, maraknya kasus korupsi karena yang ditangani aparat penegak hukum adalah korupsinya, bukan mencegah terjadinya korupsi.Â
"Kalau gencar menangani korupsi, sumber masalah korupsi tidak ditangani, sampai kiamat pun tidak akan habis itu perkara korupsi," kata Muzakir kepada VIVA, Kamis, 7 Desember 2017.
Seharusnya, kata dia, penanganan korupsi dimulai dari penyebab tindak pidana korupsi. Berdasarkan beberapa analisis hingga hari ini, korupsi terjadi karena kegagalan menciptakan good governance.Â
Ia menyatakan, kegagalan membuat good governance akan melahirkan produk tindak pidana korupsi, dan dalam bahasa pidana, korupsi merupakan limbah dari sistem yang ada.Â
"Kalau mesin penyelenggaraan negara menghasilkan limbah korupsi, sementara lembaga negara menangani gegap gempita pidana korupsinya melalui proses pengadilan hukum berat dan sebagainya, adalah keliru besar tindakan seperti itu. Karena apa? Diutamakan itu mencegah terjadinya limbah," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil menyangsikan KPK memiliki konsep pencegahan korupsi yang baik. KPK cenderung mengedepankan penindakan melalui upaya operasi tangkap tangan (OTT). "Mereka paling senang OTT. Karena OTT enggak perlu ilmu, alat saja, tinggal sadap saja," kata Nasir di DPR, Kamis, 7 Desember 2017.
Karena itulah, politikus PKS ini menduga upaya pemberantasan korupsi yang ada tidak akan memberikan efek jera bagi pelakunya. Selama KPK tidak mengembangkan pencegahan korupsi melalui pembenahan birokrasi, dan terus sibuk melakukan OTT di daerah maupun pejabat di pusat.
"Jadi semakin sering OTT itu dilakukan, secara tidak langsung KPK ingin mengatakan bahwa kami gagal, dalam pencegahan korupsi," ujarnya.
"Jadi mereka mau bilang itu kepada publik. Cuma malu kan mereka kalau bilang secara lisan. Jadi jangan dipikir OTT itu keberhasilan. Itu justru menunjukkan bahwa KPK gagal mewujudkan pencegahan korupsi," ujarnya.Â
Sinergi Penegak Hukum
Bagaimanapun, kerja-kerja pemberantasan korupsi akan efektif bilamana aparat penegak hukum, Kepolisian RI, Kejaksaan, dan KPK dibantu lembaga-lembaga terkait, memberantas korupsi hingga ke akarnya. Polri sempat menggulirkan wacana Densus Antikorupsi, untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi yang semakin marak.