- ANTARA/Rosa Panggabean
Fungsi pencegahan juga tengah dilakukan Kejaksaan dengan membentuk lembaga Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang dibentuk Juli 2015. Tim ini akan mengawal pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, membimbing baik dari aspek anggaran hingga pelaksanaan agar tepat sasaran.
"Kami wanti-wanti bukan tempat kolusi di situ. Ya (fungsi pencegahan). Tapi ketika pintu kerja sama sudah dibuka tapi tidak dimanfaatkan, salah mereka. Kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk itu. Akan kami tindak dengan tegas," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Koordinator Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Irene Putri, mengatakan, berdasarkan data pengembalian kerugian negara atau asset recovery terpidana kasus korupsi di KPK dari Januari hingga Juni 2017 sekitar Rp1,9 triliun. Jumlah itu masih mungkin bertambah hingga akhir tahun ini.Â
"Pemulihan keuangan negara itu berasal berbagai hal, dari denda, uang pengganti misalnya, ada juga dari barang rampasan terpidana," kata Irene Putri di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2017.
Beberapa aset sitaan ada yang dilelang dan ada juga yang dihibahkan ke instansi pemerintah yang membutuhkan. Seperti hasil rampasan kasus Muhammad Nazaruddin yang dihibahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui penilaian dan persetujuan Kementerian Keuangan.?Â
"Nanti kementerian tersebut dicatat kembali penerimaan negara yang dialihkan dalam pencatatan," terangnya.
Sekjen TII, Danang Trisasongko, menambahkan, langkah penindakan, terutama di KPK perlu dibarengi dengan upaya menguatkan sistem pencegahan korupsi di lembaga-lembaga negara lain, baik jajaran eksekutif, legislatif maupun judikatif.Â
Keberhasilan langkah pencegahan sangat ditentukan sejauh ada dukungan dan kerja sama dari lembaga di tiga cabang kekuasaan itu. Tanggung jawab membangun sistem pencegahan korupsi itu ada di tiga cabang kekuasaan itu.Â
"Tugas KPK dalam hal ini adalah mengoordinasikan, memberikan bantuan teknis, memantau, dan mengevaluasinya," ujarnya. (art)