SOROT 478

Korupsi (Belum) Mati

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti suap di Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

Fungsi pencegahan juga tengah dilakukan Kejaksaan dengan membentuk lembaga Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang dibentuk Juli 2015. Tim ini akan mengawal pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, membimbing baik dari aspek anggaran hingga pelaksanaan agar tepat sasaran.

img_title KPK: Guru Terima Hadiah saat Kenaikan Kelas Termasuk Gratifikasi, Bukan Rezeki

"Kami wanti-wanti bukan tempat kolusi di situ. Ya (fungsi pencegahan). Tapi ketika pintu kerja sama sudah dibuka tapi tidak dimanfaatkan, salah mereka. Kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk itu. Akan kami tindak dengan tegas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Pelaksana Tugas Koordinator Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Irene Putri, mengatakan, berdasarkan data pengembalian kerugian negara atau asset recovery terpidana kasus korupsi di KPK dari Januari hingga Juni 2017 sekitar Rp1,9 triliun. Jumlah itu masih mungkin bertambah hingga akhir tahun ini. 

img_title KPK Sebut Pendidikan Antikorupsi Akan jadi Mata Kuliah Wajib di Kampus

"Pemulihan keuangan negara itu berasal berbagai hal, dari denda, uang pengganti misalnya, ada juga dari barang rampasan terpidana," kata Irene Putri di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2017.

Beberapa aset sitaan ada yang dilelang dan ada juga yang dihibahkan ke instansi pemerintah yang membutuhkan. Seperti hasil rampasan kasus Muhammad Nazaruddin yang dihibahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui penilaian dan persetujuan Kementerian Keuangan.? 

img_title Berpihak pada Budaya Permisif atau Anti terhadap Korupsi?

"Nanti kementerian tersebut dicatat kembali penerimaan negara yang dialihkan dalam pencatatan," terangnya.

Sekjen TII, Danang Trisasongko, menambahkan, langkah penindakan, terutama di KPK perlu dibarengi dengan upaya menguatkan sistem pencegahan korupsi di lembaga-lembaga negara lain, baik jajaran eksekutif, legislatif maupun judikatif. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keberhasilan langkah pencegahan sangat ditentukan sejauh ada dukungan dan kerja sama dari lembaga di tiga cabang kekuasaan itu. Tanggung jawab membangun sistem pencegahan korupsi itu ada di tiga cabang kekuasaan itu. 

"Tugas KPK dalam hal ini adalah mengoordinasikan, memberikan bantuan teknis, memantau, dan mengevaluasinya," ujarnya. (art)

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah

Cegah Kasus Dadan Cs Berulang, DPR Dorong Pimpinan BGN Bangun Sistem MBG Antikorupsi

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) membangun sistem baru guna menutup celah korupsi dalam penyelenggaraan program MBG.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut