Ketua Umum Forum Silaturahmi Keraton Nusantara, Sultan Sepuh XIV Arief Natadiningrat

'Keraton Abal-abal Mengganggu dan Merusak Tatanan'

Ketua Umum FSKN, Sultan Sepuh XIV Cirebon, PRA.Arief Natadiningrat
Sumber :
  • Dok. Pribadi

Kontribusi keraton-keraton ini sangat banyak. Apakah waktu itu ada komitmen antara keraton dan pemerintah atau para pejuang yang melakukan gerilya melawan penjajah?

img_title Pemerintah Hormati Aksi Greenpeace, Tegaskan Komitmen Tangani Krisis Iklim dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Pada waktu itu yang kami tahu bergabungnya keraton-keraton di Nusantara ini kepada pemerintah Republik Indonesia tidak dilakukan secara bersamaan. Karena pada waktu itu Republik Indonesia kan belum sempurna, belum ada kantor, belum punya alat-alat tulis yang memadai, belum ada gaji dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misalnya Kasepuhan Cirebon. Kita membantu pemerintah itu tidak ada komitmen apa-apa, nanti setelah merdeka kita akan dapat apa, tidak ada. Pada waktu itu kita menyatakan bergabung dengan pemerintah yang baru lahir itu menyatakan dukungan secara langsung pada awal tahun 1946 di depan Residen Cirebon. Dan memang kita tidak ada perjanjian atau persyaratan apapun ketika itu. Tidak tahu kalau keraton-keraton yang lain. Karena kan ketika itu dukungan yang diberikan berbeda-beda, artinya tidak secara serentak bersamaan. 

img_title Budaya Nusantara Kini Berpeluang Menguasai Ruang Digital

Belajar tari tradisional di Keraton Kasepuhan Cirebon.Keraton Kasepuhan Cirebon

Saat ini apa komitmen pemerintah untuk tetap merawat atau menjaga keraton?

img_title Pemerintah Bakal Bagi-bagi HP Gratis ke Rakyat, Siapa Saja yang Berpeluang Dapat?

Kalau dilihat dari undang-undang yang ada, hampir bisa dikatakan nomenklatur yang mengatur keraton secara khusus itu tidak ada. Ini kalau bicara nomenklatur keraton yang secara khusus, baik itu keraton, istana, kedatuan, Bala Lompoan, Puri, itu semua tidak ada nomenklatur yang mengatur itu semua. 

Pada tahun 2006, FSKN bekerja sama dengan Kemendagri dari Kesbangpol itu sehingga melahirkan Permendagri Nomor 39 tahun 2007 untuk memfasilitasi keraton dan lembaga adat agar difasilitasi oleh pemerintah daerah. Jadi baru itu saja nomenklatur yang ada, itu Peraturan Menteri, bukan undang-undang. Dan itu pun sekarang tidak berfungsi optimal dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Ini salah satu upaya kita agar pemerintah daerah dapat membantu keraton-keraton yang ada di daerah agar mengalokasikan anggaran daerahnya, tapi ini tidak maksimal, karena tidak semua daerah berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada berapa jumlah keraton yang masih eksis?

Kurang lebih ada 50an keraton. Di Bali itu cukup banyak, yang besar-besar ada sekitar 10 puri keraton itu, belum yang kecil-kecilnya. Kemudian di Kalimantan ada Landak, Sepadau, ada Kutai Kartanegara, di Pontianak ada, Sambas, Mempawah, kemudian Kota Waringin. Di Sumatera itu ada Deli, Pulau Jawa ada, Maluku ada, Ternate, Tidore, masih banyak kok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut