VIVAnews - Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Romli Atmasasmita, mengajukan gugatan praperadilan. Selain itu, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum itu juga menggugat proses penahanan atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi biaya akses (acces fee) sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).
Melalui kuasa hukumnya, Romli mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 24 November 2008. Dalam permohonannya, Romli menggugat Pemerintah cq Jaksa Agung. Pengajuan tersebut dilayangkan karena Romli menilai penahanan tidak didasarkan pada bukti yang cukup serta tidak ada alasan faktual.
"Ada diskriminasi dalam penetapan tersangka dan penahanan Romli Atmasasmita," kata Firman Wijaya selaku kuasa hukum Romli kepada wartawan. Ia menjelaskan kliennya ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pemeriksaan secara hierarkis jabatan selesai.
Menurutnya, proyek sisminbakum berkaitan dengan tanggung jawab jabatan sehingga hasil pemeriksaan jabatan secara hierarkis harus dievaluasi dulu baru menetapkan tersangka. "Kemudian ditentukan kesalahannya ada dimana," kata Firman.
Firman juga menilai prasangka terhadap kliennya telah ada sebelum surat panggilan pemeriksaan yang bersangkutan dilayangkan. "Ini belum apa-apa, sudah ada upaya paksa yang sistematik dan substansifnya sangat sumir," tegasnya.
Dalam berkas pemohonannya, Jaksa Agung dinilai telah tendensius dalam menyampaikan isu bahwa pemohon telah bersalah kepada publik melalui media massa. Namun, penyampaian itu tidak sertai dengan keterangan yang sama. Firman mengatakahn termohon kerap mengeluarkan keterangan yang berubah-ubah mengenai dasar sangkaan terhadap Romli.
"Penetapan tersangka atas pemohon (Romli) adalah tindakan yang prematur dan tidak disertai data dan alasan yang cukup," tegasnya.
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Beragam cara saat ini dilakukan oleh para pemburu cuan di internet untuk mendapatkan saldo DANA gratis. Cara yang paling banyak dilakukan ialah menggunakan aplikasi atau
Kehebatan Maarten Paes saat membantu timnas Indonesia di kualifikasi Piala Dunia pudar sekembalinya kiper kelahiran Belanda itu tanding kembali bersama klubnya FC Dallas
Realme Narzo 70x 5G: Smartphone 2 Jutaan dengan Chipset Dimensity 6100+ dan Baterai 5000mAh
Gadget
16 menit lalu
Realme Narzo 70x 5G kini hadir dalam varian RAM 8GB dengan harga 2,9 jutaan. Smartphone ini memiliki layar FHD+ 120Hz, prosesor Dimensity 6100+, dan baterai 5.000mAh deng
Tiga emas,atlet Sambo Jabar yang berhasl meraih emas Rio Akbar di kelas 98 kg putra, Deni Arif Fadilah kelas Combat 71 kg dan Emma Ramadinah kelas combat woman 50 kg.
Selengkapnya
Isu Terkini