Selama 2009,MA Putus Bebas 34 Perkara Korupsi

VIVAnews - Selama 2009, Mahkamah Agung telah menangani 953 perkara tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa dari 34 perkara korupsi dinyatakan bebas.

Hal ini tercantum dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung seperti diambil dari laman www.mahkamahagung.go.id, Kamis 25 Februari 2010.

Pada tahun 2009, jumlah perkara masuk ke Mahkamah Agung adalah 12.540 perkara. Jumlah ini naik 11 persen dibandingkan tahun 2008. Perkara terbanyak adalah Perdata Umum yang mencapai 3.900 perkara, yang diikuti oleh Perkara Pidana Khusus yang naik secara signifikan melebihi masuknya Perkara Pidana Umum.

Tahun 2009 ini Perkara Pidana Khusus naik mencapai 2.960 perkara atau (24 persen), sementara Perkara Pidana Umum sebanyak 2.481 perkara atau (20 persen).

Selain itu, MA juga telah memvonis terdakwa pidana di bawah satu tahun sebanyak delapan perkara. Mahkamah juga terbukti paling sering menghukum terdakwa korupsi dengan hukuman 163 perkara.

Untuk hukuman 3-5 tahun sebanyak 83 perkara. Mahkamah juga telah memvonis terdakwa dari 27 perkara dengan hukuman 6-10 tahun. Selama 2009, MA juga memvonis terdakwa dari empat kasus korupsi dengan hukuman di atas 10 tahun.

Suka Lupa Re-apply Sunscreen di Cuaca Panas Ekstrem, Begini Cara Maudy Ayunda Jaga Kulit
Teuku Ryan.

Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengambil keputusan yang mengatur hak asuh Moana yang jatuh ke tangan ibunya, Ria Ricis serta kewajiban Teuku Ryan memberi nafkah.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024