VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Mahkamah Agung menghapus semua tunjangan hakim dan pegawai negeri di lembag peradilan selain tunjangan kinerja (renumerasi).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan M Jasin melalui pesan singkat atau SMS, Rabu 10 Desember 2008. "Apapun namanya. Sebab tunjangan lain itu diadakan untuk menambah penerimaan sebelum ada kenaikan renumerasi," jelas Jasin.
Ia mengungkapkan tunjangan di luar renumerasi tidak hanya diterima pejabat di lingkungan peradilan saja. Menurutnya, instansi penerima renumerasi lainnya pun masih menerima, seperti Departemen Keuangan.
"Di Departemen keuangan, pegawainya masih menerima honor keanggotaan tim di berbagai tim di internalnya," kata dia. Padahal, menurut Jasin, dengan adanya renumerasi maka tunjangan-tunjangan tersebut seharusnya dihapuskan.
"Pimpinan instansi yang diharapkan konsisten untuk menghapuskan tunjangan yang macam-macam itu," kata Jasin. Di komisi antikorupsi, kata dia, pegawai hanya menerima gaji satu kali dan tidak terima uang lembur, tidak boleh terima tiket, tidak pakai kendaraan dinas untuk kepentingannya sendiri.
Dalam rangka reformasi birokrasi, lima instansi pemerintah memperoleh tunjangan kinerja yang dianggarkan berbasis evaluasi kinerja. kelima instansi itu adalah Departemen Keuangan, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ijeck mengajak masyarakat Sumut, dan Indonesia untuk mendoakan Timnas, agar memetik kemenangan dalam laga ini. Ijeck mendoakan anak asuh Shin Tae-yong menembus final.
Pada tahun 2021, nominal ini turun menjadi Rp 1,2 juta, mencerminkan perubahan kondisi dan kebutuhan. Namun, di tahun 2022, meskipun pandemi telah mulai mereda, kenaikan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memulai program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pada tahun itu, BSU memberikan bantuan satu kali sebesar Rp 600 ribu. Ini lebih
BSU mendapatkan dukungan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta selama pandemi COVID-19 yang dimulai pada tahun 2020. Pada tahun 2021, nominal ini turun menjadi Rp 1,2 juta, men
Selengkapnya
Isu Terkini