VIVAnews - Mantan anggota Dewan Komisi Keuangan Anthony Zeidra Abidin mengaku hanya menerima Rp 19 miliar dari Rp 31,5 miliar yang diserahkan Rusli Simanjuntak, Deputi Gubernur Bank Indonesia saat itu. Anthony membantah menerima uang pada 2 Juli dan 12 Agustus 2003.
"Saat itu Saya dan Hamka Yandhu berada di luar negeri," kata Anthony dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2008.
Dalam persidangan, Rusli mengaku telah menyerahkan uang kepada Anthony dan Hamka Yandhu dalam lima tahap. Uang itu berturut-turut diserahkan pada 27 Juni 2003 sebesar Rp 2 miliar di Hotel Hilton. Pada 2 Juli 2003 sebesar Rp 5,5 miliar di rumah Anthony. Kemudian pada 12 Agustus 2003 Rp 7,5 miliar diserahkan di rumah Anthony. Lalu, 16 September 2003 sebesar Rp 10,5 miliar di Hotel Hilton. Terakhir dana sebesar Rp 6 miliar yang diserahkan pada 8 desember 2003 di kediaman Anthony.
Anthony mambantah menerima penyerahan dana pada dua tahap kedua dan ketiga yaitu pada 2 Juli dan 12 Agustus 2003 masing-masing sebesar Rp 5,5 miliar dan Rp 7,5 miliar yang diserahkan di kediaman Anthony di daerah Gandaria Tengah Jakarta Selatan.
"Ketika itu rumah tersebut belum menjadi milik saya," kata Anthony. "Akad kredit baru tanggal 28 juli."
Menurut Penasihat Hukum Anthony, Maqdir Ismail, total uang yang diterima oleh dia kurang lebih Rp 15 miliar. "Dia tidak pasti tapi sekitar itulah," kata dia.
Menurut Anthony, ia berniat mengembalikan dana itu. "Apalagi setelah mengetahui bahwa dana itu tidak benar," kata dia. Ia dan anggota dewan lainnya berniat mengembalikan dana sebesar Rp 15 miliar itu. "Karena itu dana yang kami terima," jelas dia.
Ia juga menjelaskan mengenai pertemuannya dengan Rusli pada 3 November 2005, Rusli tidak perlu pusing. "Karena nanti yang kena kan saya," kata Anthony meniru ucapan Rusli. Bahkan, kata dia, Aulia Pohan juga menyatakan hal ini bisa diatasi.
Anthony dan Hamka Yandhu tengah menjalani sidang penyelewengan aliran dana sebesar Rp 100 miliar. Keduanya diduga menerima dana sebesar Rp 31,5 miliar dari dana tersebut. Uang tersebut diberikan oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari kepada sejumlah anggota dewan untuk penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia dan amandemen UU Bank Indonesia.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pada tahun 2021, nominal ini turun menjadi Rp 1,2 juta, mencerminkan perubahan kondisi dan kebutuhan. Namun, di tahun 2022, meskipun pandemi telah mulai mereda, kenaikan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memulai program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pada tahun itu, BSU memberikan bantuan satu kali sebesar Rp 600 ribu. Ini lebih
BSU mendapatkan dukungan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta selama pandemi COVID-19 yang dimulai pada tahun 2020. Pada tahun 2021, nominal ini turun menjadi Rp 1,2 juta, men
Bocoran terbaru mengenai Vivo X Fold 3: Tiga kamera 50MP, Snapdragon 8 Gen 2, dan desain canggih. Vivo siap menggebrak pasar ponsel lipat!
Selengkapnya
Isu Terkini