Wakil Walikota Medan Divonis

VIVAnews - Wakil Walikota Medan nonaktif Ramli Lubis akan mendengarkan putusan yang akan dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pidana penjara lima tahun membayangi Ramli.

Sidang pembacaan putusan ini rencananya digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2008. "Setelah sidang pembacaan tuntutan terdakwa Burhanuddin Abdullah," kata jaksa penuntut umum Afni Carolina dalam perbincangan dengan VIVAnews.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ramli dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair delapan bulan penjara. Selain itu, Ramli juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 18,1 miliar.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa Muhibuddin, menilai Ramli telah terbukti menyelewengkan dana Anggaran Pemerintah Belanja Daerah sebesar Rp 50,58 miliar. Uang yang berasal dari dana rutin pos sekretaris daerah itu digunakan Ramli untuk kepentingan sendiri dan pribadi.

Selain itu, Ramli juga dinilai terbukti telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran pada Agustus 2005. Pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan model MLF 4-30 R itu menggunakan angaran Anggaran Pemerintah Belanja Daerah Kota Medan 2005 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 3,69 miliar.

Berdasarkan fakta persidangan, Ramli bersama Walikota Medan Abdillah terbukti membeli mobil pemadam kebakaran dari PT Satal Nusantara yang dipimpin Hengky Samuel Daud. "Padahal terdakwa mengetahui Pemda Medan tidak membutuhkan mobil pemadam kebakaran," kata jaksa Chatarina Girsang saat itu. "Pengadaan dilakukan dengan kesengajaan."

Atas fakta tersebut, jaksa menilai Ramli telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Satgas Pangan Polri Sidak Gudang Bawang Merah di Brebes, Awasi Penimbunan
Viral pernikahan low budget di TikTok.

Viral di TikTok Pernikahan Low Budget, Enggak Sampai Rp3 Juta

Pasangan ini menggelar acara pernilahan dengan biaya seminim mungkin. Pernikahan low budget (biaya rendah) ini pun viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024