- Antara/Rosa Panggabean
VIVAnews - Tersangka kasus korupsi, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Mantan Menteri Kehakiman itu menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan.
"Hari ini saya datang, saya bersedia di-BAP," kata Yusril ketika tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 12 Juli 2010.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa hukum acara pidana Indonesia seseorang diperiksa sebagai saksi wajib menjawab pertanyaan. "Tapi kalau diperiksa sebagai tersangka dia berhak untuk tidak menjawab," kata dia.
Lantas, apakah Yusril akan menjawab pertanyaan penyidik jika diperiksa sebagai tersangka? "Saya akan menegaskan apa jawaban saya nanti selesai pemeriksaan, ini baru akan saya sampaikan ke saudara-saudara," kata dia.
Menurut dia, kedatangannya ini merupakan bentuk penghormatan kepada Kejaksaan Agung, meskipun Yusril mempersoalkan legalitas Jaksa Agung, Hendarman Supandji. Perkara itu, kata dia, akan diuji di Mahkamah Konstitusi.
"Nanti kita lihat dan alasan pokok masalah ini sedang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi, sah dan tidaknya Jaksa Agung yang akan digelar Rabu ini," kata dia.
Yusril tiba di Kejagung pada pukul 10.30 WIB. Dengan mengenakan jas warna hitam, dia didampingi oleh pengacaranya, seperti Yusron Ihza Mahendra. Sementara, pengacara lainnya, Maqdir Ismail dan M Assegaf telah terlebih dahulu tiba di Kejaksaan. (umi)